Banda Aceh.Ketua lsm gmbi wilter aceh dalam rilis nya kemedia ini mengatakan berdasar kan Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang baru saja merilis hasil penilaian pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di Indonesia periode Tahun 2023-2024.
Penilaian itu tertuang dalam Surat keputusan Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2024.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Febuari 2025 itu juga disebutkan, evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan ini dilakukan terhadap 4.495 perusahaan dilakukan penilaian.
Hasilnya ada 4.290 perusahaan ditetapkan peringkat. Sebanyak 164 perusahaan ditangguhkan penetapan peringkat-nya; dan 41 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.
Lsm Gmbi Aceh mendesak Kementerian LH Tindak empat Perusahaan di Aceh yang Dapat Proper Merah Tiga Kali Berturut-turut di antara nya
1-PT delima makmur (perkebunan kelapa sawit)yang beroprasi di aceh singkil
2-PT Bumi sama gadha(perkebunan kelapa sawit)yang beroprasi di aceh temiang
3-PT berlian global perkasa(Hermes palace hotel)di banda aceh
4-PT badjah aceh(kyriad muraya hotel)di banda aceh.
Lsm gmbi aceh berharap DPRA Segera Panggil empat Perusahaan yang mendapat proper merah tiga kali berturut-turut tersebut
Ketua lsm gmbi aceh Zulfikar Za,menyebut hasil proper yang baru saja dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup menjadi bukti kebobrokan empat perusahaan dan mendapat kan proper merah tiga kali berturut-turut merupakan sinyal bahwa perusahaan tersebut tidak berjalan pada koridor yang benar.
“Proper merah ini menandakan perusahaan tersebut tidak taat terhadap lingkungan, artinya mereka memang tidak benar. Kami mendesak pemerintah segera ambil langkah tegas, cabut izin empat perusahaan tersebut dan mendesak Kementerian LH untuk menindak PT delima makmur,PT bumi sama gadha,PT Berlian global perkasa,dan PT badjah Aceh
Zulfiakar Za menjelaskan proper merah dapat dijadikan sebagai salah satu instrument penegakan hukum. Selain instrument penegakan hukum pidana dan perdata bagi perusahaan yang tak patuh terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup. “Kemudian kami juga melihat belum adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan dalam penilaian proper perusahaan yang mengikuti proper ini,” ujarnya.
Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan yang mendapat peringkat merah artinya belum seluruhnya melaksanakan pengelolaan di bidang tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara dan air serta implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurut Zulfikar Za, perusahaan yang mendapatkan predikat merah itu dinilai sudah melanggar aturan perundangan-undangan secara terus menerus pada tahun penilaian yang sama, dalam pengelolaan lingkungan hidupnya. “Ada temuan dalam tahun penilaian tersebut secara berulang-ulang pada aspek Proper yang sama,” ucapnya.