GMBI Desak Keadilan Kasus Dugaan Khalwat Ajudan Ketua DPRA: Syariat Islam Bukan Hanya Untuk Orang Bawah

Banda Aceh19 Dilihat

BANDA ACEH – Lembaga Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Banda Aceh memberikan tanggapan keras terkait penangkapan ajudan (ADC) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS (33) alias Pale. YS diamankan bersama seorang wanita berinisial ND (41) di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani pada Minggu (24/5/2026) dini hari, atas dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam terkait khalwat.

Ketua LSM GMBI Distrik Kota Banda Aceh, Fitriyani, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian besar bagi penegakan hukum Islam di Banda Aceh. Ia meminta agar proses hukum berjalan adil tanpa memandang status sosial atau kedekatan dengan pejabat publik.”Kita sedang menguji sejauh mana hukum syariat Islam yang sesungguhnya diterapkan di Banda Aceh. Jika yang terjaring adalah orang biasa, proses hukum berjalan lancar. Tapi jika yang terlibat adalah orang dekat pejabat tinggi, apakah akan sama tegasnya?” ujar Fitriyani, Sabtu (30/5/2026).

Fitriyani menambahkan, jika kasus yang diduga melibatkan orang dekat Ketua DPRA Zulfadhli ini dihentikan, maka slogan Kota Syariat Islam hanya akan menjadi janji kosong yang mendiskriminasi masyarakat kecil. GMBI juga mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk mengawal kasus ini agar berjalan transparan tanpa adanya intervensi pihak luar.

Merespons sorotan tersebut, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, memastikan bahwa pihaknya bertindak profesional. Rizal menegaskan petugas tidak melihat latar belakang jabatan terduga pelaku dan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.”Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan, bahkan kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Cuma untuk tersangka, kita berikan penangguhan penahanan,” jelas Muhammad Rizal saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi penegakan Qanun Syariat Islam di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *