Aceh Besar.Pada Hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira Pukul 10:00 Wib di Polres Aceh Besar telah dilakukan penyerahan uang pengembalian keuangan Negara oleh sdr HERMANTO selaku Geuchik GP. Rinon Kec. Pulo Aceh ke Pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna di setorkan kembali ke Rekening Gp. Rinon. Jumlah uang yang diserahkan Sebesar Rp. 170.506.460,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus enam ribu empat ratus enam puluh rupiah).
PMH DAN PASAL YANG DILANGGAR
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 74 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Gampong di Kab. Aceh Besar.
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang – undang No 31 thn 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–undangNo 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan Penanganan Perkara tersebut masih di dalam tahap Penyelidikan dan Kepala Desa / Geuchik Gp. Rinon Kec. Pulo Aceh Kab. Aceh Besar telah bersedia mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan hasil Perhitungan Auditor Inspektorat Kab. Aceh