Galon SPBU PERTAMINA 14.244.30 Kebun Tengah Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang Isi Minyak Gunakan Jerigen Tanpa Pakai Petugas SPBU 

Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Galon SPBU PERTAMINA 14.244.30 Kebun Tengah Kampung ( Desa ) Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang terpantau media Buser Siaga di lapangan sedang mengisi minyak ke jerigen diduga tanpa pakai petugas SPBU ( pekerja SPBU ).

Pantauan media terlihat pada Selasa 18 Pebruari 2025 sekitar Pukul 11.17 Wib terlihat satu unit truck yang diakui milik perusahaan Perkebunan PT Semadam membawa jerigen yang di isi minyak oleh supir truck itu sendiri tanpa menggunakan petugas SPBU .
Pada hal sudah jelas dilarang secara SOP , berbunyi , SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Lain halnya SPBU Pertamina 14.244.30 berlokasi di Kebun Tengah Kampung ( Desa ) Bukit Rata Kecamatan Kejuruan muda Aceh Tamiang telah berani secara terang terangan melanggar SOP dengan mengisi minyak ke Jerigen yang terpantau oleh Media Buser Siaga di siang bolong sekitar Pukul 11.17 Wib seperti foto diatas
Di minta kepada semua pihak hukum terkait untuk dapat segera menindak lanjuti secara hukum atau diberi sangsi degan ketentuan yang telah berlaku , sebab dikuatirkan akan mengakibatkan bahaya kebakaran yang imbasnya dapat melibatkan korban khalayak ramai. ( Zulherman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *