FORED Desak Kejari Lampung Tengah Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi DPRD, Siap Gelar Aksi Damai

Blog3 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Ketua Forum Redaksi (FORED), Ridwan Ahmad, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah, agar segera memberikan kejelasan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah disampaikan melalui kuasa hukum FORED, Murtado, S.H. Desakan tersebut disampaikan Ridwan pada Minggu (12/07).

Menurut Ridwan Ahmad, laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan korupsi belanja surat kabar di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 yang hingga saat ini, menurutnya, belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Kami meminta Kejari Gunung Sugih segera memberikan kepastian atas laporan yang telah kami sampaikan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, selain laporan dugaan korupsi belanja surat kabar, FORED juga telah melaporkan dugaan penyimpangan pada belanja makan dan minum di lingkungan DPRD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dapat bertindak cepat dan profesional terhadap seluruh laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, FORED bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga yang akan bergabung berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Kami berharap Kejari Lampung Tengah tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Itu merupakan bagian dari tugas dan fungsi institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, Ridwan Ahmad juga menyinggung persoalan yang menurutnya telah merugikan nama baik dirinya. Ia mengaku sebelumnya telah memenuhi panggilan Kejari Lampung Tengah terkait dugaan yang ditujukan kepadanya.

Menurut Ridwan, setelah menjalani pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fakta sebagaimana yang disebutkan dalam surat pemanggilan tersebut.
Atas dasar itu, Ridwan menyatakan dirinya dan keluarga besarnya merasa menjadi korban fitnah, pencemaran nama baik, serta pembunuhan karakter.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan tuduhan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang disampaikan FORED maupun pernyataan Ridwan Ahmad tersebut.

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *