Keterangan Foto:
– Ketua Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG), Chaidir Azhar
ACEH TAMIANG / Buser Siaga. — Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) resmi berencana mengirim surat permintaan klarifikasi kepada PT Parasawita, menyusul dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh truk pengangkut minyak sawit mentah (CPO) yang disebut milik perusahaan tersebut.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Ketua GARANG, Chaidir Azhar yang akrab disapa Ai, Jumat (4/9/2026). Surat itu akan meminta penjelasan resmi terkait kendaraan yang terlihat mengisi solar subsidi di salah satu SPBU Kabupaten Aceh Tamiang.

Aturan Jelas, Penggunaan Solar Subsidi Untuk Usaha Komersial Dilarang
Ai menegaskan langkah ini didasari ketentuan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Solar subsidi ditujukan bagi masyarakat dan usaha kecil — bukan untuk kendaraan operasional perusahaan besar.
“Aturannya sudah ada. Kami ingin penjelasan terbuka: apakah kendaraan itu benar milik perusahaan? Bagaimana pengisian itu bisa terjadi? Dan siapa yang bertanggung jawab?” ujar Ai.
Pihak PT Parasawita sebelumnya telah membenarkan bahwa truk yang dimaksud adalah milik perusahaan. Namun, pengakuan itu belum disertai penjelasan mengenai mekanisme pengadaan BBM maupun pengawasan internal yang diterapkan.
Pengawasan Perusahaan Jadi Sorotan
Ai menekankan persoalan ini tidak boleh berhenti pada sekadar dugaan di SPBU. Jika kendaraan itu memang bagian dari armada perusahaan, maka PT Parasawita wajib menjelaskan bagaimana sistem pengawasan penggunaan BBM berjalan.
“Ini bagian dari aktivitas usaha. Jika benar menggunakan BBM subsidi, berarti ada yang lalai — baik di tingkat perusahaan maupun pengawasan di SPBU. Kita harus tahu siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ancaman Pidana Mengintai Jika Pelanggaran Terbukti
GARANG juga mengingatkan aspek hukum yang mengikat. Sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, penerapan sanksi tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian aparat berwenang.
“Kami tidak mengambil kesimpulan sepihak. Jika tidak ada pelanggaran, perusahaan silakan jelaskan. Tapi jika terbukti melanggar, harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Si. (Zulherman)







