Dugaan Manipulasi Usia Perangkat Gampong Di Pidie Mencuat, NIK Jadi Bukti Kunci

Pidie14 Dilihat

 

 

Sigli — Praktik administrasi di Gampong Ie Masen, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, memicu polemik. Keuchik Gampong Ie Masen, Arif Fadhillah, dituding melantik perangkat desa yang diduga memanipulasi data usia pada dokumen kependudukan demi memenuhi syarat jabatan.

 

Selain persoalan usia, pengangkatan ini juga disorot karena kental dengan nuansa nepotisme.

 

Berdasarkan laporan warga, yang berinisial AD (36) mengucapkan, dua perangkat gampong yang baru dilantik, yakni Eldi (Kaur Kesra) dan Mawardi (Kaur Pemerintahan), diduga mengubah tahun kelahiran di Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pidie sebelum berkas diajukan ke tingkat kecamatan.

“Data yang kita himpun menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara tahun lahir yang tertera di kolom identitas dengan struktur Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara aturan, NIK bersifat permanen dan mencerminkan tanggal lahir asli pemiliknya,” ujarnya.

 

Kemudian ia menambahkan, bahwa Eldi diduga mengubah tahun lahir dari 1978 menjadi 1987. Namun, NIK miliknya tetap menunjukkan angka 1107120105780002, di mana kode 010578 merujuk pada kelahiran 1 Mei 1978. Jika menggunakan data asli, Eldi kini berusia 48 tahun, melampaui batas maksimal syarat perangkat desa, yakni 42 tahun.

 

Warga lain yang engan menyebutkan namanya juga menyebutkan hal serupa menimpa Mawardi yang diduga mengubah tahun kelahiran dari 1977 menjadi 1984. NIK miliknya tetap tercatat dengan kode 070677, yang merujuk pada kelahiran 7 Juni 1977.

 

“Sangat janggal, usia mereka diubah menjadi lebih muda demi jabatan. Padahal secara fakta di lapangan, usia mereka jauh lebih tua. Eldi bahkan merupakan abang ipar dari Keuchik sendiri,” ujar salah seorang warga Ie Masen yang enggan disebutkan namanya, Rabu (18/3/2026).

 

Salah seorang Warga yang berinisial PM menyayangkan sikap Keuchik Arif Fadhillah yang juga memberhentikan perangkat lama tanpa alasan yang jelas. Masyarakat menilai struktur pemerintahan gampong saat ini hanya diisi oleh lingkaran keluarga dekat Keuchik.

 

“Dari atas sampai bawah dipegang oleh keluarga. Gampong Ie Masen seperti berubah menjadi gampong keluarga, bukan lagi milik masyarakat umum,” tambah PM.

 

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza, S.STP, saat dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026), melalui WhatsApp pesan singkat menegaskan bahwa tindakan memanipulasi dokumen kependudukan untuk jabatan adalah pelanggaran hukum serius.

 

“Jika masyarakat mampu membuktikan adanya pemalsuan dokumen demi mendapatkan jabatan, hal ini bisa langsung dilaporkan ke ranah hukum. Itu masuk kategori pemalsuan dokumen,” tegas Almanza.

 

Ia menambahkan, pihak kecamatan atau keuchik seharusnya melakukan verifikasi mendalam terhadap keaslian berkas. Jika terdapat keraguan, instansi terkait perlu melakukan kajian ulang atau berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Keuchik Gampong Ie Masen, Arif Fadhillah, membantah tudingan adanya dokumen palsu. Ia mengaku hanya menjalankan prosedur administratif berdasarkan berkas yang ia terima.

 

“Atas dasar apa saudara bilang palsu? Saya menerima dokumen berdasarkan administrasi. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Arif.

 

Secara hukum, manipulasi data kependudukan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga mengancam pelaku pemalsuan data pribadi dengan pidana penjara enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.

 

Secara administratif, perangkat desa yang terbukti menggunakan data palsu dapat diberhentikan secara tidak hormat.Reporter Harmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *