DPRA Tetapkan RKT 2026 sebagai Pedoman Strategis Kinerja

Parlementaria7 Dilihat

 

 

M. Hatta Bulkaini dalam Acara Rapat Paripurna DPRA saat penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/2/2026).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (12/2/2026).

 

Penetapan RKT tersebut menjadi agenda penting di awal tahun sekaligus menjadi pedoman strategis bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA sepanjang Tahun 2026. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara terarah, terukur, dan akuntabel.

 

Laporan hasil pembahasan dan penyusunan RKT disampaikan oleh M. Hatta Bulkaini, SKD selaku Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) RKT DPRA Tahun 2026 di hadapan rapat paripurna. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan RKT mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

 

Menurutnya, RKT disusun berdasarkan usulan dari seluruh Alat Kelengkapan DPRA yang telah diselaraskan oleh Sekretariat DPRA dan kemudian dibahas secara komprehensif oleh Panja RKT sebelum diajukan untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

 

“Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026 dirumuskan sebagai pedoman strategi pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan kinerja lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar M. Hatta Bulkaini.

 

Panja RKT sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 33/PI/DPRA/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Panitia Kerja Penyusunan Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026.

 

Dalam proses penyusunannya, Panja juga memperhatikan sejumlah regulasi strategis, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

 

RKT Tahun 2026 diformulasikan dalam rincian kegiatan Alat Kelengkapan DPRA yang terbagi dalam tiga masa persidangan dan dijabarkan lebih rinci per bulan sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan DPRA. Untuk memperkaya substansi dan penguatan pelaksanaan fungsi kelembagaan, Panja RKT juga melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan DPRD Provinsi Jawa Barat guna memperoleh referensi dan praktik terbaik.

 

Adapun tujuan penyusunan RKT Tahun 2026 antara lain menetapkan prioritas kegiatan DPRA, meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja lembaga, memperkuat mekanisme checks and balances dengan Pemerintah Aceh, menyediakan tolok ukur evaluasi kinerja Alat Kelengkapan, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber daya.

 

Setelah mendengarkan laporan Panja dan pembacaan rencana keputusan, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.

 

Dengan ditetapkannya RKT Tahun 2026, DPRA menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat rakyat secara lebih terarah, sistematis, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Aceh.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *