DPRA Minta Presiden Untuk Melantik Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Sesuai UUPA

Parlementaria535 Dilihat

Banda Aceh.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta agar Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih yaitu Mualem-Dek Fadh pada 7 Februari 2025 dalam bentuk paripurna DPRA.

 

“DPRA mengusulkan pelantikan Gubernur bersifat istimewa,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam rapat paripurna pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Zulfadhli juga meminta agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 69 huruf c UUPA.

 

“Dalam pasal 73 UUPA menjelaskan bahwa pelaksanaan pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata dia.

 

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa dalam pasal 92 ayat tiga Qanun Pilkada menyatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRK di hadapan Ketua Mahkamah Syari’ah kabupaten/kota.

 

Kesepakatan ini juga disepakati oleh sejumlah anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Selain membahas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, mereka juga membahas soal pembentukan Tim Panitia Khusus Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas dan pembentukan Badan Kehormatan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *