
BUSERSIAGA, COM JAKARTA — Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diproses pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparan visi dan misinya, Suyudi membawa doktrin “Polisi Bersama Rakyat” dan memaparkan program 100 hari serta enam program prioritas transformasi Polri. Agenda tersebut antara lain diarahkan pada perbaikan pelayanan, penguatan profesionalisme, transparansi, penegakan hukum, serta hubungan kepolisian dengan masyarakat.
Salah satu pernyataan yang mendapat perhatian adalah komitmennya agar anggota kepolisian tidak bersikap arogan, tidak membohongi, serta tidak menyakiti masyarakat. Pesan tersebut menempatkan pelayanan dan penghormatan terhadap masyarakat sebagai bagian penting dari arah kepemimpinannya.
Suyudi sebelumnya diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. DPR kemudian menugaskan Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Persetujuan terhadap Suyudi kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama. Dokumentasi ANTARA mencatat DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dalam rapat paripurna tersebut.
Bagi masyarakat, komitmen yang disampaikan tersebut menjadi janji publik yang pelaksanaannya dapat dinilai melalui kebijakan dan tindakan Polri ke depan—mulai dari pelayanan di tingkat kepolisian terdekat hingga penegakan hukum.
MANTV7.ID
“Suara Rakyat, Untuk Negeri”
Judul alternatif: Janji Suyudi Setelah Disetujui Jadi Kapolri: Polisi Tak Boleh Arogan, Bohongi dan Sakiti Masyarakat


