DPMG Pidie Tegaskan Pemilihan Keuchik Gratis, Panitia Dilarang Pungut Biaya Dari Calon

Pidie17 Dilihat

 

 

SIGLI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie memberikan peringatan keras kepada seluruh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) di wilayahnya. Pihak dinas menegaskan bahwa panitia tidak dibenarkan memungut biaya sepeser pun dari para calon Keuchik.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan DPMG Pidie, Amarullah, ST, MM, menyikapi adanya laporan mengenai pengutipan dana kepada calon pemimpin desa, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Tiga.

 

Dasar Hukum Pendanaan Pilchiksung

Amarullah menjelaskan bahwa mekanisme pendanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah maupun nasional.

 

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, Pasal 47 secara eksplisit menyatakan bahwa pendanaan bersumber dari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

“Dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 juga dipertegas bahwa biaya pemilihan dibebankan pada APBK, sementara bantuan APBG diperuntukkan bagi kebutuhan pemungutan suara. Jadi, tidak ada dasar hukum untuk meminta uang kepada calon,” ujar Amarullah kepada media, Senin (19/1/2026).

 

DPMG Pidie menyoroti kondisi di Kecamatan Muara Tiga yang kerap terjadi pengutipan dana dengan dalih kekurangan anggaran. Menurut Amarullah, alasan tersebut tidak bisa dibenarkan karena kecamatan lain di Pidie mampu melaksanakan pemilihan tanpa membebani calon.

 

“Kami heran, di Muara Tiga selalu ada kutipan. Padahal di kecamatan lain tidak ada. Jika anggaran di APBG memang tidak mencukupi, panitia atau Tuha Peuet Gampong (TPG) seharusnya berkoordinasi dengan Muspika atau Kabupaten untuk mencari solusi, bukan langsung meminta ke calon,” tuturnya.

 

Ia bahkan menyarankan agar pemilihan ditunda ke tahun berikutnya jika anggaran memang benar-benar tidak tersedia, daripada harus melanggar aturan dengan melakukan pungutan.

 

Menanggapi adanya klaim bahwa pungutan tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, Amarullah menegaskan bahwa surat pernyataan atau kesepakatan tersebut tetap tidak sah di mata hukum.

 

“Meskipun ada surat pernyataan bersama, itu tidak membuat tindakan tersebut kebal hukum. Surat itu bisa dianggap sebagai bentuk pemaksaan terselubung kepada calon yang mendaftar,” tegasnya.

 

DPMG meminta kepada seluruh panitia P2K yang telah terlanjur memungut uang dari calon Keuchik untuk segera mengembalikannya. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari konsekuensi hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Segera kembalikan uang tersebut demi keselamatan diri sendiri. Jangan sampai panitia berurusan dengan pihak kepolisian. Pemerintah tidak membenarkan pengutipan dana dari calon, dan polisi berhak melakukan pemeriksaan jika ada indikasi pelanggaran,” pungkas Amarullah.

 

Penulis: Tim Liputan Pidie

Editor: (Zulkifli, SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *