Dirut RSUD Meuraxa Luruskan Pemberitaan Terkait Evaluasi Pegawai Non ASN

Banda Aceh62 Views

 

*Prosesnya Dilaksanakan Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan yang Berlaku*

Banda Aceh – Direktur RSUD Meuraxa dr Riza Mulyadi SpAn meluruskan pemberitaan di sejumlah media massa soal evaluasi Tenaga Non PNS di lingkungan rumah sakit milik Pemko Banda Aceh tersebut, Rabu, 6 Desember 2023.

Menurutnya, proses evaluasi mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionalitas demi pelayanan prima kepada masyarakat.”

Ia juga menjelaskan, pihaknya membentuk tim khusus yang berkompeten guna memastikan setiap tahapan seleksi dilakukan secara ketat. Dan dari hasil seleksi itulah, dirinya selaku direktur rumah sakit mengeluarkan surat keputusan bagi 88 pegawai yang tidak lolos seleksi bahwa kontrak kerja mereka tidak dapat diperpanjang.

“Hasil evaluasi pegawai non pns ini sudah jelas dasarnya merujuk ke Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Ia juga meluruskan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang perjanjian kontrak kerjanya tidak mencapai 140 orang sebagaimana yang beredar di media massa. “Angka yang benar adalah 88 orang yang tidak lulus dari total 539 pegawai Non PNS yang mengikuti seleksi.”

Adapun para pegawai non pns dimaksud meliputi bagian pelayanan, keperawatan, penunjang, dan administrasi di rumah sakit bertipe B tersebut. “Mereka sudah melewati berbagai macam tes yang dilakukan, dan itu hasilnya sesuai dengan tes yang mereka ikuti, murni tanpa ada rekayasa,” ujar Riza.

Menurutnya lagi, evaluasi rutin tahunan itu dasar hukumnya jelas. Pihaknya juga mempunyai peraturan wali kota tentang tata kelola rumah sakit. “Di situ sudah dicantumkan semua tentang bagaimana pengelolaan pegawai dilingkungan Rumah Sakit Meuraxa, termasuk manajemen berhak untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai non pns apabila kinerjanya tidak maksimal dan juga bermasalah.”

Dan memang sebenarnya tiap tahun, pihaknya melakukan evaluasi untuk melihat kinerja pegawai non pns: apakah mereka layak atau tidak untuk diperpanjang kontrak kerjanya. “Tidak ada kepentingan apapun selain bagian dari upaya peningkatan kinerja dan profesionalitas para pegawai demi pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” demikian Riza Mulyadi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *