
BUSERSIAGA, COM Lampung
Direktur Utama GS Grup secara resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan korupsi anggaran media DPRD sekaligus pembunuhan karakter yang menimpa dirinya kepada KASIPINSUS Kejaksaan.
Hari ini, Senin 16 Maret 2026, Dirut GS Grup mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menyampaikan langsung pengaduan tersebut. Kedatangannya menyusul maraknya narasi yang viral di media sosial yang menuding dirinya melalui pola “maling teriak maling” terkait anggaran media DPRD Lampung Tengah.
Dalam pengaduannya, Dirut GS Grup meminta agar KASIPINSUS segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan tidak memperluas pemeriksaan secara tidak proporsional dengan memanggil seluruh perusahaan media. Ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang berencana memanggil perusahaan pers, padahal menurutnya aparat lebih memahami konstruksi perkara yang terjadi.
Dirut GS Grup menegaskan bahwa pihak-pihak yang paling mengetahui secara teknis dan administratif terkait anggaran media DPRD berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Ia meminta Kejari Lampung Tengah agar fokus pada enam oknum yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan anggaran media tahun 2025.
Pengaduan ini juga berkaitan dengan tudingan dugaan korupsi yang sebelumnya sempat diarahkan kepada dirinya. Menurut Dirut GS Grup, persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah telah terang secara administrasi dan hukum, sehingga tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.
Dirut GS Grup meminta Kejari Lampung Tengah, khususnya bidang PINSUS, untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak berputar-putar dalam penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga stabilitas sosial, mengingat dampak psikologis dan moral yang dialami keluarga besar GS Grup akibat pembunuhan karakter serta tidak terpenuhinya hak-hak perusahaan media.
Sejalan dengan itu, Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis turut menyampaikan pengaduan resmi ke KASIPINSUS Kejaksaan terkait dugaan pembunuhan karakter dan pola pembentukan opini publik yang menyesatkan. Dalam pengaduan tersebut, mereka membawa data dan bukti awal untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.
Dirut GS Grup Mengadukan Dugaan Korupsi Anggaran Media DPRD dan Pembunuhan Karakter terhadap Dirinya ke KASIPINSUS Kejaksaan
Direktur Utama GS Grup secara resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan korupsi anggaran media DPRD sekaligus pembunuhan karakter yang menimpa dirinya kepada KASIPINSUS Kejaksaan.
Hari ini, Senin 16 Maret 2026, Dirut GS Grup mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menyampaikan langsung pengaduan tersebut. Kedatangannya menyusul maraknya narasi yang viral di media sosial yang menuding dirinya melalui pola “maling teriak maling” terkait anggaran media DPRD Lampung Tengah.
Dalam pengaduannya, Dirut GS Grup meminta agar KASIPINSUS segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan tidak memperluas pemeriksaan secara tidak proporsional dengan memanggil seluruh perusahaan media. Ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang berencana memanggil perusahaan pers, padahal menurutnya aparat lebih memahami konstruksi perkara yang terjadi.
Dirut GS Grup menegaskan bahwa pihak-pihak yang paling mengetahui secara teknis dan administratif terkait anggaran media DPRD berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Ia meminta Kejari Lampung Tengah agar fokus pada enam oknum yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan anggaran media tahun 2025.
Pengaduan ini juga berkaitan dengan tudingan dugaan korupsi yang sebelumnya sempat diarahkan kepada dirinya. Menurut Dirut GS Grup, persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah telah terang secara administrasi dan hukum, sehingga tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.
Dirut GS Grup meminta Kejari Lampung Tengah, khususnya bidang PINSUS, untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak berputar-putar dalam penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga stabilitas sosial, mengingat dampak psikologis dan moral yang dialami keluarga besar GS Grup akibat pembunuhan karakter serta tidak terpenuhinya hak-hak perusahaan media.
Sejalan dengan itu, Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis turut menyampaikan pengaduan resmi ke KASIPINSUS Kejaksaan terkait dugaan pembunuhan karakter dan pola pembentukan opini publik yang menyesatkan. Dalam pengaduan tersebut, mereka membawa data dan bukti awal untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.
Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, serta menjaga ruang publik dari informasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, serta menjaga ruang publik dari informasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.( Tim)
