Dinilai Cacat Hukum, LP-KPK Aceh Pertanyakan Dana Untuk Diklat Lemhanas Dari APBA

Banda Aceh207 Dilihat

Banda Aceh –  Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab menilai penggunaan dana Rp.24 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk Diklat Lemhannas di Aceh yang dilaksanakan pada Januari 2023 ini, dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.

“Kenapa saya katakan cacat hukum, karena dengan adanya kegiatan itu membuat porsi APBA 2023 membengkak. Bakankah, Mendagri Tito Karnavian pernah mengkritik besarnya APBA Aceh yang tidak berkaitan langsung untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Ibnu pada media ini, Senin 30 Januari 2023.

Lebih lanjut kata Ibnu, Mendagri memberikan warning atau peringatan terkait pemanfaatan APBA oleh Pemerintah Aceh yang dikhawatirkan tidak tepat sasaran.

“Hal tersebut disampaikan pada forum pertemuan dengan kepala daerah di Banda Aceh, Kamis (22/12/2022),” ungkap Ibnu.

Dimana,Pernyataan Mendagri, penggunaan APBA lebih besar untuk belanja aparatur sebesar 70 persen. Sedangkan untuk publik sekitar 20 persen saja.

“Salah satu membengkaknya APBA untuk belanja aparatur termasuk Ini pembiayaan Diklat Lemhanas begitu besar. Ini sangat mengiris hati rakyat Aceh,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan apa dasar hukumnya membebankan anggaran untuk Diklat Lemhanas pada APBA 2023. Menurutnya, itu telah membebani APBA yang semestinya diperuntukkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat Aceh yang sampai saat ini masih paling miskin di Pulau Sumatera.

“Bukankah Lemhanas sendiri punya anggaran menjalankan sesuai tupoksinya,” cetus Ibnu.

Sepengetahuan Ibnu, kegiatan Lemhanas semua dilaksanakan di Jakarta memakai sumber dana melalui APBN Pusat. Semua pejabat di daerah dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Diklat yang sangat megah itu.

Ibnu mempertahankan kenapa kegiatan itu sekarang dipindahkan ke Aceh dan membebani APBA 2023.

Kepala BPSDM Aceh, Syaridin menjelaskan kegiatan ini terkait Diklat Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pejabat Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Aceh Tahun 2023. Kemudian hal tersebut merupakan program BPSDM Aceh.

“Ini sudah sesuai dengan pagu Tahun Anggaran 2023 berjalan pada BPSDM Aceh, dan Kita tidak mungkin melaksanakan kegiatan kalau anggaran tidak masuk dalam DPA,” ujar Syaridin.

Dia menjelaskan, Diklat ditujukan untuk 200 peserta, terdiri dari para pejabat eksekutif dan legislatif pada Pemerintahan Aceh. “Ini merupakan program daerah,” katanya.

Menurut Syaridin diklat serupa tidak hanya berlangsung di Aceh, “Juga ada provinsi lain. Bukan hanya Aceh saja yang melaksanakannya. Tapi, untuk Aceh baru tahun 2023 ini,” kata kepala BPSDM

Mantan Kadisdik Aceh ini lebih menerangkan, Diklat itu merupakan Program Lemhanas. Pelaksanaannya, bekerja dengan Lemhanas. nara sumber Diklat itu berasal dari Lemhanas ditambah dengan nara sumber yang memberi materi terkait dengan kearifan lokal. “Jadi, sebenarnya pemantapan nilai ini ingin dilaksanakan pada seluruh komponen bangsa yang ada di seluruh Indonesia,” terangnya Syaridin

Untuk angkatan pertama Diklat dimaksud ditujukan untuk pejabat struktural dan legislatif, Harapannya, para peserta dapat menurunkan dan mensosialisasikan apa yang dipelajari selama Diklat di lingkungan masing-masing. 

Lanjut Syaridin, mengharapkan nilai-nilai yang dikembangkan pada Diklat itu juga diformulasikan untuk masyarakat Aceh, baik itu organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. “Tujuannya dalam rangka penguatan dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang terdiri dari 4 konsesus bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *