Dinas Lingkungan Hidup, Lampung Tengah, telah mengirim surat ke Provinsi soal asap cerobong, dan limbah PT. Lambang Bumi Perkasa, (LBP)

Blog6 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Lampung Lampung Tengah –

Dinas Lingkungan Hidup, Lampung Tengah, telah mengirim surat ke Provinsi soal asap cerobong, dan limbah PT. Lambang Bumi Perkasa, (LBP) yang dikecam Ormas BIDIK dan masyarakat setempat.

 

“Karena perizinan PT. LBP itu diProvinsi, maka secara otomatis itu menjadi kewenangan DLH Provinsi. Untuk itu kita telah berkirim surat, sekaligus meminta petunjuk tehknis dalam hal ini, untuk bagaimana penanganannya, apakah harus menunggu intruksi dari Provinsi atau bagaimana,” kata Kepala DLH Lamteng, Rony Witono menanggapi persoalan cerobong asap dan limbah PT. LBP,  Senin (30/6/2025).

 

Artinya, pihak DLH Lamteng, belum bisa mengambil langkah. Terkecuali, apabila pihak DLH provinsi melimpahkan wewenang kepada DLH Lamteng, hal itulah yang membuat penanganan persoalan yang ada di Kabupaten sering tertunda, dan tidak bisa mengambil kesimpulan.

 

“Dan hal itu sudah ada aturan dan Juklak Juknisnya. Meskipun kita diberikan kewenangan oleh pihak Provinsi untuk bisa melakukan tindakan, sample dan bukti dilapangan, masih tetap kita kirim ke DLH Provinsi Lampung, ,untuk memgeceknya,” ungkap Rony.

 

Dalam beberapa kasus yang sama, DLH Lamteng, tetap akan menggandeng pihak terkait untuk turun kelapangan, seperti dari pihak Komisi lll DPRD yang membidangi hal ini, atau lembaga yang khusus menangani lingkungan hidup seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace Indonesia, dan lembaga yang lain.

 

“Tidak menapik, kami dari LH Lamteng, sadar bahwa dalam ini, tidak memiliki kewenangan penuh untuk bisa mengambil langkah sendiri tanpa harus berkoordinasi atau menunggu perintah dari Provinsi, tetapi itulah aturan, dan mekanismenya,” tukasnya.

 

Yang jelas, DLH Lamteng, akan memastikan bahwa PT. LBP mematuhi peraturan terkait pengelolaan limbah dan emisi, termasuk uji kualitas udara dan sistem pengolahan limbah. Jika ditemukan pelanggaran, DLH akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

 

Ketua Ormas BIDIK Lamteng, M.Herman menegaskan bahwa pihak DLH bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan peraturan lingkungan, termasuk terkait pembuangan limbah pabrik.

 

Artinya, lanjut Herman, DLH Kabupaten memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Mereka tidak hanya menunggu perintah dari DLH Provinsi, tetapi juga aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

 

“Sudah menjadi tugas DLH Lamteng, untuk melakukan pengujian kualitas udara dan air limbah pabrik yang ada diLamteng, untuk memastikan pabrik beroperasi sesuai standar. Kemudian saya menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan seperti yang terjadi di PT.LBP,” pungkasnya ( tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *