Persoalan dugaan persekongkalan jahat dan pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan di lingkungan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang kini terkesan berjalan di tempat. Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dinilai belum menunjukkan langkah nyata, padahal dasar hukum pelarangannya sudah sangat jelas tertulis dalam Qanun.
Qanun Sudah Tegas Dilanggar
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 11 Tahun 2013, khususnya pada Pasal 3 ayat (4), menegaskan: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPD Kabupaten Aceh Tamiang tidak boleh merangkap jabatan struktural dalam pemerintahan maupun lembaga keistimewaan Aceh.
Namun dugaan yang beredar, ada oknum anggota MPD yang terbukti memegang dua jabatan sekaligus dan menerima gaji/honor dari dua mata anggaran yang sama, bersumber dari APBK Aceh Tamiang. Padahal Ketua MPD diduga mengetahui hal itu namun justru melakukan pembiaran.
Inspektorat Terkesan “Beku”, Justru Didesak Bertindak
Yang memprihatinkan, hingga berita ini ditayangkan, Inspektorat Aceh Tamiang belum melakukan pemeriksaan khusus maupun audit mendalam untuk menelusuri adanya potensi kerugian keuangan negara. Padahal masyarakat sudah menantikan kejelasan.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang oknum tim Pansus Inspektorat justru menjawab dengan singkat dan terkesan melempar tanggung jawab: “Tulis saja ke media.” Jawaban ini makin memicu pertanyaan publik: apakah ada hal yang membuat Inspektorat enggan atau terhalang untuk memeriksa lembaga ini?
Ini yang Harus Dilakukan Inspektorat
Publik mendesak Inspektorat Aceh Tamiang tidak sekadar berdiam diri atau menunggu laporan masuk. Langkah konkret yang harus segera dilakukan:
– Melakukan pemeriksaan khusus/audit sesuai kewenangan
– Menelusuri dasar pengangkatan oknum yang bersangkutan
– Memeriksa sumber pembayaran dan periode penerimaan honor
– Memastikan ada atau tidak adanya pembayaran ganda
– Menyusun rekomendasi yang tegas dan terukur
Jika ditemukan pelanggaran, Inspektorat wajib merekomendasikan penghentian pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, serta pemberian sanksi administratif. Apabila ditemukan indikasi pidana, kasus harus segera diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Uang rakyat tidak boleh dibiarkan keluar tanpa dasar hukum yang sah. Mata publik kini tertuju kepada Inspektorat Aceh Tamiang: bertindaklah sesuai amanat undang-undang, jangan biarkan aturan hanya menjadi tulisan mati.( Zulherman)












