BUSERSIAGA,COM TANGGAMUS Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Simpang Kanan Kabupaten Tanggamus telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi dan Mark’up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) demi meraup keuntungan pribadi, hal ini pada anggaran tahun 2023.
Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya di SDN 2 simpang Kanan tersebut, penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola’annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2023 di setiap triwulan telah ditemukan data otentik sehingga terjadi Mark’up anggaran
2023
Tahun
TAHAP 1
TAHAP 2
Rp 57.150.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
127
Tanggal Pencairan
16 Februari 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 333.000
pengembangan perpustakaan
Rp 18.122.200
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 4.028.565
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 4.862.175
administrasi kegiatan sekolah
Rp 10.671.360
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 200.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.330.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 8.402.700
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 7.200.000
Total Dana
Rp 57.150.000
Anggaran Dana BOS
2023
Tahun
TAHAP 1
TAHAP 2
Rp 57.150.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
127
Tanggal Pencairan
25 Juli 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.690.786
pengembangan perpustakaan
Rp 900.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 8.041.175
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 0
administrasi kegiatan sekolah
Rp 2.789.674
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 1.665.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 736.365
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 9.152.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 3.600.000
Total Dana
Rp 28.575.00
Ketika kepala sekolah di konfirmasi langsung oleh awak media Tanggamus News melalui telepon seluler nya beliau langsung mematikan telepon nya. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SDN 2 simpang Kanan dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas.
Jurnalis pers media Tanggamus News telah mendatangi kantor kepala sekolah, Ketika diklarifikasi jurnalis tanggamus news, Kepala sekolah SDN 2 simpang kanan tidak pernah ada di tempat lagi.
Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut budi Hartono salah satu Aktivis LSM Libas ikut juga berkomentar, ” Mestinya Kepala Diknas memanggil Kepala Sekolah tersebut dan juga pihak berwenang melakukan audit kembali Dana Bos SDN 2 simpang kanan“,Ujarnya, di tambahkannya bahwa dalam waktu dekat akan segera juga melayangkan laporan terkait hal tersebut.( Budi Haryanto)