Dibantu Warga Polsek Talang Padang Tangkap Seorang Pelaku Curanmor ,Satu DPO

NASIONAL86 Dilihat

BUSERSIAGA,COM Tanggamus – Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) modus bobol kunci kontak berhasil ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga di Pekon Landbaw Kecamatan Gisting.

Tersangka inisial IM (26) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), ia sempat mendapat pukulan massa paska aksi kejar-kejaran sebab korban melihat motornya dibawa kabur oleh tersangka.

Atas penangkapan tersebut terungkap, dalam melancarkan aksinya, ia bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya yang saat ini masih dilakukan pengejaran Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H menungkapkan, tersangka melakukan Curanmor di Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw Kecamatan Gisting kemarin Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.

“Korbannya Haris Nuraziz (18) juga warga Pekon Landbaw, pemilik sepeda motor Honda beat warna cokelat tahun 2021 nomor polisi BE 2789 ZV,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa, 21 Agustus 2023.

Kapolsek menyebut, dalam perkara tersebut selain mengamankan sepeda motor milik korban berikut kunci kontaknya, turut disita kunci letter T dari tangan tersangka, dompet tersangka berisi KTP, KIS dan ATM BRI warna biru.

“Kunci T tersebut digunakan oleh tersangka saat membobol motor koran, sementara dompet berada di kantong celana tersangka,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, bermula ia meletakan motor di depan rumahnya dan korban masuk ke dalam rumah, namun tanpa disadari dua pelaku datanh mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak.

Satu pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian korban melihat dari lantai atas dengan segera berupaya mengejar pelaku dan meminta bantuan warga sehingga pelaku IM berhasil dilakukan penangkapan oleh korban dengan dibantu oleh masyarakat.

Saat itu satu pelaku lain yang saat ini telah diketahui identititasnya melarikan diri dengan membawa sepeda motor miliknya selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada Anggota Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.

“Korban juga sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Talang ia pada hari yang sama sebab ia mengalami kerugian senilai Rp17 juta,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, pada saat diserahkan oleh masyarakat kepada anggota Polsek Talang Padang, pelaku dalam keadaan luka-luka.

“Terhadap pelaku telah dilakukan perawatan medis di UPTD Puskesmas Talang Padang, setelah dinyatakan kondisi normal terhadapnya dibawa ke Polsek Talang Padang dan dilakukan perobatan jalan,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku adalah residivisi kasus Curat Ranmor pada tahun 2016 dan menjalani hukuman 5 tahun.

“Pengakuannya menjalani vonis 5 tahun atas kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Semaka pada tahun 2016,” ungkapnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang dalam upaya pengungkapan kasus Curanmor.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian sehingga pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM bahwa dalam aksi kejahatan itu ia bersama rekannya inisial A, dengan modus berkeliling mencari sasaran yang sepeda motor yang dapat dicuri.

“Kami jalan dari Bandar Negeri Semoung berkeliling mencari sasaran yang lengah dari pengawasan dan melihat motor korban di TKP sehingga langsung dikunci T tapi saya di kejar sehingga tertangkap warga,” kata IM di Polsek Talang Padang.

Sebelum dijebloskan penjara, IM menambahkan bahwa kunci letter T yang dipergunakannya adalah milik rekannya yang belum ditangkap dan saat membawa kabur motor ia belum jauh baru berjarak 10 meter dari TKP.

“Kuncinya punya temen saya, waktu mau kabur baru 10 meter dan berhasil ditangkap warga,” tutupnya.(Budi Haryanto)

Kota Agung, 22 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *