Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Limau Ungkap Kasus Pencurian, Tangkap Pelaku dan Dua Penadah

Blog11 Dilihat

 

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Kerja cepat tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Limau dan Polres Tanggamus membuahkan hasil dengan menangkap seorang remaja yang terlibat pencurian dengan pemberatan di wilayah Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan Bahriah, ibu rumah tangga berusia 40 yang diterima Polsek Limau.

 

Selain menangkap pelaku utama, tim juga berhasil menangkap dua orang penadah barang curian yang terlibat proses jual beli maupun kepemilikan akhir.

 

Kapolsek Limau Iptu Dedi Yanto, S.Pd. mengatakan ketiga tersangka ditangkap diantaranya AA (17) selaku pelaku utama, SR (30) dan YR (27) selaku penadah.

 

“Para tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Senin 16 Juni 2025,” kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 19 Juni 2025.

 

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan titik terang keberadaan barang bukti.

 

“Kami mendeteksi keberadaan handphone milik korban di tangan seseorang inisial SR di Pekon Padang Ratu. Ia langsung kami amankan berikut barang bukti,” ungkapnya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, SR mengaku membeli ponsel tersebut seharga Rp1.500.000 dari seseorang inisial YR.

 

Pihaknya kemudian bergerak cepat dan menangkap YR di lokasi yang sama.

 

Dari pengakuannya, handphone itu ia dapat dari AA remaja 17 tahun asal Kecamatan Limau. AA juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

 

“AA mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri, masuk melalui atap rumah dan mengambil handphone milik korban saat korban sedang tidur,” ujarnya.

 

Dijelaskan Kapolsek, kasus bermula korban Bahriah yang kehilangan satu unit handphone Vivo Y28 saat tidur di rumahnya pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024.

 

Ponsel yang terakhir kali ia gunakan sekitar pukul 02.00 WIB diketahui sudah tidak ada saat ia bangun pukul 05.30 WIB.

 

Pelapor mendapati pintu dapur rumahnya terbuka dan beberapa genteng copot, mengindikasikan pelaku masuk dari belakang rumah.

 

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000 dan segera melapor ke Polsek Limau,” jelasnya.

 

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Tanggamus bersama barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 dan kotaknya.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP untuk para penadah.

 

Iptu Dedi Yanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan lingkungan.

 

Ia juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi yang membantu pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini.

 

 

“Kami akan terus bergerak cepat dan tegas terhadap setiap tindak kriminalitas. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di sekitarnya. Ini bentuk sinergi nyata antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. ( RLS )

 

Kota Agung, 19 Juni 2025

Kasi Humas Polres Tanggamus

AKP M. Yusuf, S.H.

CP. 0813-7780-7622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *