Di duga BPN Cileungsi Bogor II Enggan Kembalikan Dokumen Masyarakat

NASIONAL63 Views

Pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Bogor II Cileungsi terindikasi melakukan maladministrasi atas ketidakjelasan permohonan pengajuan sertifikat yang diajukan salah seorang warga bernama Garansi Utomo. Dua tahun lebih permohonan sertifikat yang berlokasi di Nagrak Gunung Putri Bogor tak kunjung diproses dengan pertimbangan berbagai hal.

“Kalau sekiranya tidak bisa diproses mohon berkas-berkas yang kami ajukan kembalikan melalui notaris kami. Biar kami memperbaiki kekurangannya. Jangan berkas tersebut ditahan-tahan tanpa ada kejelasan,” kata Garnadi Utomo selaku pemohon yang ditemui di Cibinong Bogor, Selasa 15 Agustus 2023.katanya.

Melalui Notaris Ahmad Yani pihak Garnadi Utomo telah meminta pengembalian dokumen pada 31 Juli 2023. Hanya saja pihak BPN Bogor II tak kunjung mengembalikan dokumen tersebut.

Sebelumnya Kepala Kantor BPN Bogor II Uunk Di Parunggi menyampaikan kepada pihak Garnadi Utomo adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Palsu antara Garnadi Utomo selaku pembeli dengan Yudi Safardi selaku penjual. Namun persoalan tersebut telah terselesaikan dengan dicabutnya laporan oleh Yudi Safardi di kepolisian hingga terbit SP3.ungkapnya.

Menurut pihak Garnadi Utomo bila BPN Bogor II bersikukuh bahwa ada dokumen yang PPJB yang palsu atau dipalsukan, maka pihaknya mendesak agar jajaran BPN Bogor II untuk menempuh jalur hukum. Garnadi menyatakan pihaknya siap diproses secara hukum bila terbukti turut serta dengan terbitnya PPJB palsu yang tidak diakui oleh salah seorang notaris.

Di sisi lain ada upaya yang dipaksakan oleh beberapa oknum BPN Bogor II agar rumah dan bangunan seluas 300 meter persegi yang dibeli Garnadi Utomo bisa berpindah tangan ke salah seorang politikus nasional.

“Rekayasa tersebut seolah-olah Yudi Safardi punya utang kepada politisi tersebut, kemudian ia minanannya rumah yang kami beli. Padahal kalau mau jujur Yudi Safardi tidak pernah beli rumah dari Ibu (orang tua Garnadi), dia waktu itu pinjam untuk pinjaman uang ke bank. Kita bantu, tapi pinjaman itu tak kunjung dapat, makanya kita pinta kembali, ” ujar Garnadi.

Saat ini Yudi Safardi masih mendekam di jeruji besi dengan perkara hukum yang lain. Namun perjanjian jual beli dengan pihak Garnadi terjadi sebelum Yudi mendekam di lembaga pemasyarakatan. Hanya saja yang menjadi pertanyaan mengapa pihak BPN Bogor II seolah ragu dalam mengambil keputusan. Indikasi tekanan dari oknum politisi nasional, membuat mereka tidak bisa memproses permohonan sertifikat yang diajukan pihak Garnadi Utomo.(UKR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *