Aceh Tamiang – Buser Siaga
Datuk penghulu ( Kepala Desa ) kampung ( Desa’ )) Pantaitinjau Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang berhentikan perangkat Kampung ( Perengkat Desa ) tanpa ada rekomendasi pihak Kecamatan .
Hal tersebut di akui Datuk penghulu ( kepala desa ) di ruang kerja kantor Camat Sekerak pada Jumat 10/03/2023 pada awak media .
Sekdes Pantai Tinjau mengaku bahwa dirinya telah di berhentikan dari jabatan Sekretaris Desa ( Sekdes ) tanpa sebab dan tanpa SK pemberhentian sejak Januari 2023.hingga sekarang.
Sekdes mengatakan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Datuk Penghulu yang baru saja menjabat beberapa bulan lalu sebagai Datuk tetapi sudah berani melakukan perubahan struktur jabatan Seluruh perangkat Kampung baik dari Sekdes sampai ke jabatan kepala dusun ( Kadus ) menurutnya ,” boleh boleh saja Datuk melakukan perombakan kabinet perangkat Desa asal sesuai dengan regulasi dan peraaturan yang ada , tetapi jangan semaunya saja tanpa ada dasar yang jelas , seperti melakukan rekrutmen jabatan Perangkat kampung yang saat ini dilakukan tanpa adanya’ koordinasi dari Kecamatan , bahkan Saya diberhentikan Secara lisan di pinggir jalan, tanpa ada surat apapun bahkan semua alat kerja sudah di ambil oleh Datuk ” ujarHera pada media
Ditempat terpisah Datuk Penghulu ( Kepala Desa )pantai tinjau saat di konfirmasi Media mengatakan ” kami melakukanitu untuk
penyegaran jabatan perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Bupati ( Perbup ) nomor 35 itupun atas permintaan masyarakat ,Masalah sekdes dia sudah tidak mengikuti perintah ,di telpon aja dia tidak mau diangkat,gimana lagi mau bekerja cetus Datuk.
Camat Sekrak Farhan di konfirmasi Media menjelaskan belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk rekrutmen perangkat Desa ttapi telah di laksanakan oleh Datuk aku camat
Seharusnya datuk memohon Surat rekomendasi terkebih dahulu kepada camat untuk rekrutmen struktur perangkat Desa’ yang baru .
Diakuinya menurut Datuk hampir 80 persen umur perangkat Desa sudahberusia lanjut.
Karena Perengkrutmen telah dilaksanakan
Langkah selanjutnya keputusannya akan diambil melalui dari hasil musyawarah kampung ujar Camat.( YC 101 )