Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Terkait adanya pemberitaan dugaan anggaran dana desa di Kampung ( Desa ) Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang ” Tidak Tepat Sasaran,” yang di beritakan Media Buser Siaga edisi lalu , Datuk penghulu ( Kepala Desa ) kampung Pangkalan Agustina Sari membantah kalau penggunaan anggaran dana Desa’ ( ADD ) di kampungnya tidak tepat sasaran.
Agus Tina Sari ketika di wawancarai media di ruang kerjanya Jum’at 02/01/2025 menjelaskan, ” foto jalan dusun Mandal kampung pangkalan kondisi rusak parah yang di upload oleh media Buser Siaga di edisi lalu ” itu merupakan pekerjaan proyek Visew pada bulan Mei tahun. 2023 di duga dikerjakan kurang baik menurut Agustina, dikarenakan sewaktu di kerjakan oleh tim pelaksana kegiatan Visew, banyak menggunakan tanah kuning kurang batu kata Agustina Sari pada Media Ini . Ditambahkan lagi selama ini curah hujan cukup tinggi sehingga jalan tersebut semakin terlihat rusak parah ” ujar Agustina.
Lebih jauh Agustina mengatakan jalan tersebut merupakan jalan penghubung Kampung ( Desa) Tanjung Mancang dengan Kampung ( Desa) Pangkalan terkait jalan itu, Agustina beralasan pada penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan ( RKP ) jalan tersebut masih terlihat bagus , maka masyarakat mengusulkan untuk membuat raban beton jalan penghubung tiga Desa, imbuhnya.
Dikatakannya lagi jalan tersebut merupakan tempat lintasan kendaraan para agen Getah,Agen sawit membeli penghasil pertanian ,dan kami sudah berkoordinasi kepada agen agen tersebut guna untuk sama sama. dapat menjaga jalan lintasan tersebut.
Agustina menambahkan terkait adanya para tokoh Masyarakat yang mengomentari tentang jalan Dusun Mandal yang rusak parah saat ini , Agustina kembali diduga mengeles dengan mengatakan ‘ tokoh Masyarakat tersebut ketika di undang rapat tidak pernah mau hadir ” kata Agustina Sari pada Buser Siaga Jumat 02/01/2025 di ruang Kerjanya.
Pantauan Media di lapangan terlihat diduga banyak sekali kejanggalan di Pemerintahan Kampung (Desa ) Pangkalan kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang ini .
Hal tersebut dapat di buktikan dari keterangan Datuk ( Kades) Agustina pada Jum’at 02/01/2025 diruang kerjanya yang salah satunya tidak memahami dan diduga telah melanggar peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019, tentang tata cara pengadaan barang/ Jasa Di Kampung ( Desa ) .
Hal Itu juga dapat dibuktikan pantauan media di lapangan terkait pekerjaan pembangunan Taman Baca menggunakan sumber anggaran ADD senilai Rp. 90.0.34.000 ( Sembilan puluh juta tiga puluh empat ribu rupiah ).
Agustina meletakan jabatan tim pelaksana pekerjaan ( TPK ) di jabat oleh kepala seksi ( Kasi ) pelayanan dan perencanaan artinya merangkap dua jabatan ini sangat Ironis kelihatannya.
Di minta instansi terkait khususnya instansi hukum memantau dan dapat menindak lanjuti terkait pelanggaran aturan yang d lakukan oleh Datuk Penghulu ( Kades ) Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang. ( Zulherman )