Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh melaksanakan serangkaian kegiatan untuk mengawasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi (rakor) melalui zoom meeting yang diikuti oleh 740 peserta (Senin, 10/06/2024).
Peserta yang hadir terdiri dari unsur Kepala Sekolah SMA/SMP/SD dan komite, Kepala Madrasah MA/MTs/MI dan komite, Inspektorat Aceh, Inspektorat Kab/Kota, Kadis Pendidikan Kab/Kota serta Kakantor Kemenag Kab/Kota se Aceh.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais.
“Banyak kesalahan berulang dari tahun ke tahun. Perlu perbaikan regulasi dan koordinasi,” demikian disampaikan Indraza saat memberi sambutan sekaligus membuka rakor.
Menurut Indraza, korupsi dalam dunia pendidikan tidak sejalan dengan tujuan pendirian negara, “mencerdaskan kehidupan bangsa.”
“Ini korupsi intelektual. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Indraza mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk bekerja sama dan berkoordinasi.
Penyelenggaraan PPDB perlu diawasi oleh semua unsur dari semua pemangku kepentingan: masyarakat, pemerintah, orang tua siswa, guru, hingga media dan jurnalis independen.
Hadir sebagai narasumber Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Agus Priyanto dan
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh Muhammad Anies, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak., MPA.
Pada acara ini Kepala Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan komitmen Pemerintah untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk melaksanakan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel. Hal serupa juga disampaikan perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenag Aceh sebagai _leading_ satuan pendidikan di bawah kementerian Agama di wilayah Aceh.
KPK sudah menyampaikan SE PPDB.
“Kalau korupsi terjadi di sekolah, bagaimana nasib pendidikan kita.”
Oleh karena itu, KPK minta inspektorat melakukan monitoring dan review terkait penyelenggaraan PPDB.
PPDB yang berintegritas bukan hanya akan meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS), tapi juga mendukung kualitas pembelajaran prima, distribusi kualitas pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah tanah air.
“Upaya memindahkan anak masuk dalam KK orang tua yang lain adalah tindakan manipulatif dan tak boleh dibiarkan,” tegas Kepala BPMP Aceh.
“Tidak ada sekolah favorit. Semua sekolah harus memberikan pelayanan terbaik yang merata untuk semua peserta belajar, guru, dan orang tua siswa, serta masyarakat secara umum. Adalah tugas kita bersama untuk memastikan hal ini,” tegasnya lagi.
Kegiatan rakor ditutup dengan beberapa kesepakatan tindak-lanjut, diantaranya koordinasi pengawasan yang dilakukan bersama Ombudsman, KPK dan BPMP.
Selain turun ke satuan pendidikan seperti tahun lalu, Ombudsman juga membuka posko pengaduan dari berbagai kanal.
“Mari awasi bersama, tegur dan laporkan. Ada mekanisme identitas pelapor dirahasiakan,” pungkas Dian di akhir rakor.
#Aceh Mulia
#PendidikanAcehNirPungli