Banda Aceh —- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyampaikan laporan yang diterima tahun 2024, hasil penilaian kepatuhan, rencana kerja tahun 2025 dalam acara NGULIK (Ngopi Pelayanan Publik) bersama rekan-rekan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik. Kegiatan ini bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (22/01/2025).
Penjelasan Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik di Aceh yang merupakan bagian dari Partisipasi Masyarakat.
“Apresiasi kepada teman-teman media atas kerja sama dan dukungan pemberitaan pelayanan publik selama ini. Terutama dalam kajian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Rujukan Rumah Sakit tahun 2024”.
Total laporan yang disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Aceh tahun 2024 sebanyak 545 laporan. Klasifikasi laporan tersebut meliputi Laporan Masyarakat (LM) yang berjumlah 165 laporan, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) 5 laporan yang terdiri dari 3 laporan terkait substansi kepegawaian, 2 laporan sarana dan prasarana (toilet) di pelabuhan dan di rumah sakit. Kemudian Tembusan sebanyak 75 laporan, terakhir paling banyak adalah Konsultasi masyarakat atas berbagai keluhan terkait pelayanan publik sejumlah 300 laporan.
Dari 170 laporan yang terdiri dari LM dan RCO, Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi kelengkapan syarat formil dan materilnya. Terdapat 107 LM ditutup di Penerimaan Verifikasi dan Laporan (PVL) karena beberapa hal, yaitu sudah diselesaikan oleh pihak terkait, di luar kewenangan Ombudsman, dan tidak memenuhi syarat formil atau materil. Kemudian terdapat 63 LM dilimpahkan ke Keasistenan Bidang Pemeriksaan, 27 laporan sudah diselesaikan dan ditutup dan 36 laporan sedang dalam proses pemeriksaan.
Sejak laporan yang diterima, ada beberapa substansi yang paling sering dilaporkan, yaitu hak sipil dan politik sebanyak 201 laporan yang menjadi urutan pertama atau 37% karena pada tahun 2024 ada dua kali penyelenggaraan pemilu, banyak tembusan laporan, konsultasi, dan laporan yang disampaikan ke Ombudsman. Lalu diikuti dengan substansi kepegawaian terdapat 82 laporan, kesehatan 40, pedesaan 37, dan agraria 27.
“Sekitar 78% laporan telah diselesaikan.”
Tahun 2024, karena terdapat 40 laporan kesehatan, maka dilakukan Rapid Assesment terkait Optimalisasi Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) dan diberikan kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas yang tahun ini akan dilaksanakan monitoring.
Pada acara ini, Ombudsman Aceh juga memaparkan rencana kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2025, selain menerima laporan juga fokus mengkaji kebijakan permasalahan peserta didik dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) layanan perizinan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum optimal.
Banyaknya berita terkait kekerasan terhadap anak, seperti bullying, anak yang disiram air cabai, dikeluarkan dari sekolah, dan sebagainya, Ombudsman Perwakilan Aceh menginisiasi untuk melakukan Rapid Assesment terkait optimalisasi peran sekolah dalam kesehatan jiwa peserta didik yang nantinya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekolah, dan Unit Layanan.
Tahun ini juga dilakukan IAPS terkait perizinan ilegal, karena melihat banyaknya UMKM yang sulit dalam pengurusan izin. Hal ini bertujuan untuk mempermudahkan para UMKM dalam mengurus izin usahanya.
Kemarin sudah dilakukan acara selebrasi nilai kepatuhan tahun 2024. Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang meliputi pada Dinas Sosial, Dinas PMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan 2 Puskesmas di masing-masing 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh masuk ke zona hijau, 13 kabupaten/kota zona hijau dengan kualitas tertinggi dan 10 kabupaten kota juga masuk zona hijau dengan kualitas tinggi. Kabupaten Pidie, Gayo Lues, dan Simeulue dulunya zona merah, tahun 2024 sudah zona hijau.
“Media tidak hanya eksistensinya sebagai media, namun juga pilar civil society: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas secara langsung maupun mendorong elemen-elemen lain dalam mempengaruhi.”
Dadan menjelaskan tupoksi Ombudsman sebagai lembaga pengawas dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Ombudsman sebagai ultimate (upaya terakhir) pengaduan pelayanan publik setelah dilakukan upaya atau tidak ditindaklanjuti pada internal instansi terlapor. Kemudian juga me-review peraturan perundang-undangan untuk diterapkan ya relevan saat ini.
“Ketika Ombudsman menemukan pejabat yang terbukti melakukan maladministrasi, Ombudsman punya kewajiban untuk memperbaiki, karena Ombudsman sebagai magistature of influence (memberikan pengaruh) yang ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan saran perbaikan.”
“Ombudsman bukan lembaga penegak hukum, melainkan melihat aspek keadilan. Ombudsman bukan tentang menang atau kalah, melainkan mencari yang terbaik.”
“Kami berterima kasih, rekan-rekan media teman-teman media bersedia terus menjadi Rakan Ombudsman, bergerak bersama untuk mengawasi pelayanan publik serta diharapkan rekan-rekan turut mensosialisasikan terkait ombudsman.