Bupati Lampung Tengah diduga Melanggar Etika Dalam Pengambilan Kebijakan Birokrasi, Harusnya Hindari Nepotisme

Blog14 Dilihat

 

 

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Dilansir dari penjelasan Mahfud MD tentang pelanggaran terhadap etika sudah di atur dalam Tap MPR no. 6 tahun 2001, tentang etika kehidupan berbangsa isinya yaitu pejabat negara yang mendapatkan sorotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya mundur dari jabatan nya, baca tap MPR tersebut masih berlaku sampai hari ini mundur tanpa harus menunggu keputusan Pengadilan. Ada Tap MPR no. 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan dalam pemberantasan KKN isi nya pegawai negeri pejabat birokrasi yang terlibat kasus hukum diberhentikan jabatannya sebelum kasusnya diputus oleh pengadilan.

 

Dalam melaksanakan tugasnya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya harusnya memahami peraturan yang masih berlaku seperti apa yang di paparkan oleh Mahfud MD agar tidak terjadi salah dan sewenang wenang menentukan kebijakan terutama menghindari KKN.

 

Rustamhadi, S.I.P Ketua LSM LESPER Lamteng sebagai masyarakat yang juga pemerhati kebijakan publik menilai Bupati Lampung Tengah diduga di kelilingi oleh pembisik pembisik di luar pemerintahan yang sengaja masuk dengan tujuan dan kepentingan besar, memberikan pengaruh dan pandangan dalam menentukan kebijakan sehingga memunculkan berbagai opini di masyarakat yang kontraproduktif.

 

Merebaknya Isu yang berkembang tentang membangun dinasti birokrasi dengan membuat kebijakan menempatkan pejabat dan rolling jabatan eselon II dijabatan strategis birokrasi Pemkab Lampung Tengah kepada saudaranya Bupati dianggap tidak mengindahkan peraturan dan asta cita presiden Prabowo dalam melanjutkan amanat undang undang pemberantasan KKN.

 

Ditambahkan, bahwa pada dasarnya Nepotisme jika dalam penentuan melalui mekanisme yang normatif silahkan saja, namun jangan sampai ada dugaan adanya campur tangan dari pihak luar yang bukan masuk di organisasi pemerintahan menjadi pertimbangan Bupati, dan dimana Baperjakat mempunyai peran penting dalam mengambil ketentuan dan keputusan jangan sampai ter-intervensi dari pihak yang tidak punya kepentingan turut campur tangan.

 

Baperjakat daerah merupakan  Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Daerah, sebuah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati, dalam hal mutasi, promosi, dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah atau instansi terkait. Tim ini biasanya terdiri dari anggota senior seperti kepala daerah, kepala badan kepegawaian, asisten, dan inspektur, dan rapat Baperjakat berfungsi untuk membahas kebutuhan SDM dan kelayakan pegawai untuk kenaikan pangkat atau jabatan.

 

“Maka dari itu fungsi Baperjakat harus kuat dan jika lemah adanya campur tangan dari pihak luar mempengaruhi keputusan musyawarah, bisa menimbulkan keputusan pro dan kontra,” kilasnya.

 

Harusnya dengan tekad misi bupati Ardito Wijaya ingin berbenah Lampung Tengah melalui program programnya tidak lantas melakukan Nepotisme birokrasi. Alhasil akan menimbulkan skiptis dan terkesan anti kritik  dalam membuat kebijakan daerah, bahkan wakil Bupati pun ruang gerakknya mulai tampak dibatasi dalam mengelola management birokrasi. Awalnya selaras karena berangkat Pilkada dari gerbong tunggal PDIP partai dari Wakil Bupati I Komang Koheri sedang Bupati Ardito Wijaya dari kader partai PKB yang tidak didukung partainya dalam pencalonan Pilkada.

 

“Kajian tersebut berdasar isue yang sedang berkembang dimasyarakat dan media online yang mengkritik persoalan Nepotisme di birokrasi pemkab Lamteng. bisa benar bisa tidak semua publik pasti bisa menilai dan menyimpulkan, karena yang jelas munculnya Nepotisme birokrasi di era kepemimpinan Bupati Ardito Wijaya pasti punya tujuan secara politis yang justru bisa bertolak belakang denga asta cita Presiden Prabowo dalam pembrantasan KKN,” Tandasnya Ketua LSM LESPER. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *