“Bupati Agara Melarang Keras Dana Desa Digunakan Untuk Pembelian Sembako”
Aceh Tenggara | Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim melarang keras seluruh Kepala Desa se – Aceh Tenggara menggunakan dana desa untuk pembelian sembako yang dibagikan kepada warga. Pernyataan itu disampaikan Bupati Agara Raidin Pinim, saat pembukaan kegiatan penyemperotan massal Disinfektan pada, Selasa (31/3/2020) di Lapangan Ahmad Yani Kutacane Aceh Tenggara.
Dikatakan, perlu digaris bawahi tidak dibenarkan uang desa untuk pengadaan semabko terkecuali uang desa itu untuk pencegahan corona virus disease (covid-19).
Bupati juga mengaku telah menghubungi pemerintah provinsi Aceh, bahwa uang desa atau dana desa tidak dibenarkan untuk pembelian sembako.
“Saya tegaskan sekali lagi, perlu digarisbawahi, bahwa tidak dibenarkan uang desa untuk pembelian sembako terkecuali uang desa itu untuk pencegahan covid-19. Kepada kepala desa saya sampaikan, bagi yang sudah memberikan sembako kepada warganya, ini tidak dibenarkan. Karena tadi malam saya telpon banda aceh bahwa uang desa tidak dibenarkan untuk pembelian sembako,” ujar Raidin Pinim berkali-kali.
Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan Badar Aceh Tenggara, Abi Hasan Ya’coeb menghargai pernyataan Bupati Aceh Tenggara melarang pembagian sembako menggunakan dana desa.
“Kami para pengulu desa yang sudah membagikan semabako kepada masyarakat kami bukan berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Agara atau instruksi camat, namun kami menggunakan hak dan kewenangan kami sebagai Kepala Desa dan Masyarakat,” ujarnya
Menurutnya, desa adalah merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas dan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI demikian yang diatur dalam penjelasan UUD desa No 6 Tahun 2014, jelas Abi Hasan
Namun pada sisi lain Permendes No 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 yang mencantumkan bahwa penggunaan dana desa diantaranya, penggunaan dan pencegahan penanganan bencana alam kegiatan tanggap darurat bencana alam. Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Permendes No 6 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendes No 16 Tahun 2019 tentang musyawarah desa.
Berdasarkan regulasi diatas jelas hak dan kewenangan masyarakat desa menentukan kebutuhan dan kepentingan mereka sendiri yakni, musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah indensial atau musyawarah hal mendesak kejadian luar biasa seperti musibah dan bencana yang harus diambil tindakan cepat untuk kepentingan masyarakat.
Mmusyawarah yang dipimpin oleh BPK serta pemahaman kami hal itu boleh dilakukan selama tidak melanggar peraturan yang ada dan sebelumnya, belum ada satupun regulasi yang menyatakan tidak membolehkan membagikan sembako kepada masyarakat. Demikian penjelasan detail Abi Hasan Ya’coeb, Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan badar Aceh Tenggara.