Berkas Lengkap, Polsek Pulau Panggung Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

Blog10 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang.

 

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang.

 

Tersangka atas nama Asro warga Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, diserahkan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan 1 buah kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

 

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan lengkapnya berkas tersangka surat pengiriman tersangka tertanggal 23 Juli 2025.

 

“Tersangka dilimpahkan berikut barang bukti ke Cabjari Talang Padang dalam keadaan sehat, Kamis 24 Juli 2025,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

 

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

 

Dijelaskan AKP Jumbadio, tersangka Asro sebelumnya ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Penangkapannya setelah seorang warga, Agus Juwono, melapor kehilangan sepeda motor saat sedang memanen kopi di kebun pada Kamis, 1 Mei 2025. Motor miliknya yang diparkir di belakang gubuk tiba-tiba hilang.

 

“Dari hasil penyelidikan intensif, teridentifikasi pelaku sebagai Asro dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, Asro dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

Terkait temuan kunci leter T, Asro mengungkap bahwa alat tersebut digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. “Itu saya buat sendiri buat bobol motor,” ungkapnya.

 

Diketahui, dalam melakukan kejahatan curanmor, Asro menggunakan kunci T, modusnya berkeliling di kebun-kebun untuk mencari motor yang ditinggalkan.

 

Bahkan untuk di Pulau Panggug ia mengaku sudah 6 kali melakukan pencurian, 2 lainnya di Talang Padang dan Gisting.

 

Berdasarkan catatan Polres Tanggamus, Asro pernah berdomisili di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus dan Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

 

Asro bukan orang baru dalam kasus Curanmor sebab ia kategori kelas Kakap dalam hal penadahan motor hasil Curanmor dan pernah ditangkap kasus penadahan motor Curian pada 13 Juni 2021.

 

Dari tersangka kala itu, Polisi menyita motor Honda Supra X 125 BE 4272 VO, yang diakui didapat dari tersangka Husni, Asro juga mengaku sudah memperjualbelikan 8 motor hasil curian, dengan harga bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta. (RLS )

 

Kota Agung, 24 Juli 2025

Kasi Humas Polres Tanggamus

AKP M. Yusuf, S.H.

CP. 0813-7780-7622

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 257/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *