Banda Aceh – Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi, menanggapi pernyataan Menteri koordinator Hukum, Ham, Imigrasi dan Permasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.
Perjanjian MOU Helsinki tidak bisa menjadi rujukan terkait batas 4 pulau tersebut. Yang ini di tetapkan menjadi wilayah Sumut.
Yusril seorang Menteri dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak rasional MoU Tidak menjadi dasar rujukan ke 4 pulau tersebut.. padahal Dari MOU melahirkan UUD nomor 11 tahun 2006 Tetang Penyelengaraan Pemerintah Aceh Secara kekhususan. Termasuk batas batas wilayah Aceh yang merujuk pada Undangan undang 1956. Kalau MOU tidak di akui oleh pemerintah Republik Indonesia maka tidak terjadi perdamaian. Dari MoU ini menjadi dasar pijakan untuk melahirkan UUPA.
“Dalam MoU tidak di tulis 4 pulau tersebut Masuk dalam wilayah propinsi Aceh. Tetapi dalam MoU dan UUPA batas wilayah Aceh merujuk kepada Undang undang tahun 1956. Dan ke 4 pulau tersebut sudah ingklut di dalam nya.. tidak mesti di sebutkan satu persatu.
“Jadi kalau pulau tersebut Tidak di sebutkan satu satu maka banyak pulau di Aceh yang jadi milik Sumut atau milik India.. termasuk pulau Rondo menjadi milik India karna posisi letak nya dekat dengan India”ungkap Zulhadi kepada media Busersiaga.com Selasa 17 Juni 2025
Zulhadi juga meminta kepada semua elemen supaya tidak memanas manaskan Masalah. Apalagi Masalah tersebut sudah di Ambi alih oleh bapak Presiden Prabowo Subianto selaku tampuk pimpinan negara republik Indonesia.