Aceh Tamiang – Badan pengawas pemilu ( BAWASLU ) Kabupaten Aceh Tamiang Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (caleg) dari berbagai Partai Politik yang dianggap melanggar aturan.
Pantauan media di lapangan, penertiban dilakukan di Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Kota Kualasimpang, penertiban dilakukan bersama petugas Satpol PP dan dinas Badan Lingkungan Hidup ( BLHK )
Ketua Bawaslu Aceh Tamiang Imran, SE mengatakan ” APK yang kami tertibkan yaitu baleho atau spanduk yang menunjukan adanya ajakan untuk mencoblos sesuai dengan nomor urut. Dengan adanya gambar paku atau contreng, dan juga adanya unsur ajakan.
“APK yang ditertipkan itu tidak boleh ada unsur mengajak, mohon dukungan, gambar paku, visi misi dan lain-lain yang intinya tidak mengandung unsur ajakan,” kata Imran Jumat 17 November 2023 pada saat melakukan penertiban APK dilokasi.
“APK ini kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Aceh Tamiang dan pemilik APK diperbolehkan untuk mengambil kembali setelah memenuhi administrasi berita acara penyerahan . APK tersebut dapat diperbolehkan dipasang saat masa kampanye pemilu ,” katanya.
“Namun hal itu melalui prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Imran juga mengatakan Penertiban APK ini dilakukan berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.
- “Pada pasal 69 Yang berbunyi peserta pemilu, dan Parpol dilarang kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” tegasnya, sesuai dengan tahapan, maka masa kampanye baru dapat di mulai tanggal 28 November 2023.
” Pada Saat ini belum masuk masa kampanye , tetapi baru masuk masa sosialisasi dan pendidikan politik,” katanya.
Lebih jauh, pihaknya akan terus melakukan penertiban APK di seluruh Aceh Tamiang sampai dengan tanggal 28 November 2023 .
Imran menghimbau agar , kepada peserta Pemilu untuk dapat mentaati ketentuan, dan tidak memasang APK sebelum masa kampanye.