ANGGOTA MPD ACEH TAMIANG DIDUGA RANGKAP JABATAN, SERAP DUA GAJI DARI APBK SELAMA SETAHUN LEBIH

ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Tekanan publik menguat agar Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang segera bertindak tegas. Lembaga pengawasan diminta membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan salah satu anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD), yang diduga merangkap jabatan sekaligus mengantongi dua penghasilan dari sumber mata anggaran yang sama, yakni APBK Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, praktik rangkap jabatan dan penerimaan ganda ini telah berlangsung lebih dari satu tahun. Jika terbukti, hal ini jelas melanggar ketentuan Qanun Aceh Tamiang yang mengatur larangan pengangkatan dan pelaksanaan rangkap jabatan, sekaligus merugikan keuangan daerah.

 

Sikap Ketua MPD, Muttaqin, dinilai belum memuaskan. Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026), ia menyatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah sendiri dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat serta arahan Bagian Hukum Pemerintah Aceh Tamiang. Pernyataan ini justru memicu pertanyaan publik: mengapa lembaga yang seharusnya mengawal kepatuhan justru menunda penindakan pelanggaran yang sudah nyata?

 

Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Yusroji, S.H., M.H., saat dihubungi awak media mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus ini,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler, tanpa memberikan jangka waktu kapan jawaban akan disampaikan.

 

Keterlambatan tanggapan dari pihak berwenang justru memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan. Masyarakat menuntut Inspektorat tidak menunda lagi: segera turun, periksa secara transparan, dan minta pertanggungjawaban oknum terkait. Jika terbukti melanggar, seluruh dana yang diserap secara tidak sah wajib dikembalikan ke kas daerah, dan pelaku diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Aceh Tamiang terkait tindak lanjut kasus ini .( Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *