Aksi Demo FAMS Di Duga Ditunggangi,Adik Oknum Kadis Ikut Serta

NASIONAL81 Views

ji

Aceh Tamiang – Imformasi yang Beredar kabar aksi demo yang dilakukan oleh Forum Aksi Muda Sedia (FAMS) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beberapa waktu lalu terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Aceh Tamiang, diduga ditunggangi.

Dari informasi yang diterima dari Salah Satu media online sebelum menggelar aksi, para pemuda itu telah beberapa kali bertemu dengan oknum yang diduga memiliki kepentingan dalam aksi demo mengatasnamakan FAMS tersebut.

Oknum yang memiliki kepentingan dalam aksi itu diduga ada indikasi kepentingan lain, dengan menunggangi aksi yang dilakukan oleh FAMS.

Tak hanya itu, seluruh kegiatan FAMS dalam menjalankan aksi demo juga difasilitasi oleh oknum yang memiliki kepentingan .

Seperti transportasi FAMS dari Banda Aceh menuju Aceh Tamiang.

Pertemuan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang juga diduga untuk mematangkan persiapan aksi demo.

Koordinator FAMS Mustafa Handika yang dikonfirmasi oleh pihak media terkait hal tersebut membantahnya.

“Tidak benar kami ditunggangi Bang,” ujar Mustafa, Selasa 31 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, dalam aksi tersebut setidaknya ada 20 pemuda yang tergabung dalam FAMS.

Aksi tersebut, menurutnya, merupakan buntut dari pendapat masyarakat terkait dugaan oknum PNS Aceh Tamiang yang diduga membagikan proyek.

“Jadi tidak benar kalau dibilang kami yang demo kemarin ditunggangi. Kita ada sekitar 20 orang, saya putra Aceh Tamiang yang berkuliah di Banda Aceh, saya sendiri yang dari Banda Aceh, yang lain itu orang Aceh Tamiang semua,” kata Mustafa.

“Tidak benar juga kami difasilitasi, termasuk transportasi,” katanya lagi.

“Kalau di warung yang dimaksud, memang tempat nongkrong kami. Kami duduk di situ, diskusi diskusi. Memang ada juga sharing-sharing dengan orang yang saya tidak kenal mereka siapa,” kata Mustafa.

Namun itu, tidak memiliki maksud apapun. tambahnya.

“Kalau ditanya ada oknum yang memiliki kepentingan lain, saya tidak tahu. Diskusi disitu adalah orang orang yang mau ikut serta dalam aksi, dan berbagi pendapat,” kata Mustafa lagi.

Saat ditanyakan apakah ada PNS yang ikut diskusi disitu, Mustafa menjawab, “Saya kurang tau ada atau tidak nya mereka disitu, yang jelas orang orang yang mau ikut serta saja,” katanya.

“Saya sendiri korlap, semua ini bukan keputusan saya sendiri, ada juga orang orang intelektual yang bisa kasih pendapat,” ucapnya.

Ironisnya korlap mengakui “Ada memang adik dari salah satu Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang ikut dalam aksi,” cetusnya .

“Wajar aja bang, orang bisa berasumsi apapun itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi: Kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan.

Isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Pada Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.umber berita dikutif dari salah satu media online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *