Tapung Hulu—Maraknya keberadaan dugaan Galian C ilegal di kecamatan Tapung Hulu sudah sangat mengkhawatirkan akan dampak lingkungan
Padahal ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidananya sudah diatur didalam pasal 98 ayat (1) Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Namun lain halnya dengan keberadaan Galian C yang diduga ilegal dan berlokasi di Desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar Riau diduga dikendalikan oleh DV dan PS alian NB yang hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan dan terkesan kebal hukum dan tanpa ada rasa takut beroperasi
Mandapati info tersebut awak media melakukan penelusuran lebih lanjut dan mencoba menggali lebih jauh akan keberadaan Galian C yang diduga ilegal
Dan menurut narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan bahwa dalam rangkaian ilegal itu DV dan PS alias NB sudah membayar setoran terhadap APH dan para Oknum Wartawan sebanyak 25 orang
Berdasarkan hasil temuan media melakukan koordinasi/konfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja SIK.Menurut AKBP Ronal Sumaja SIK saat dihubungi melalui Kontak WhatsApp pribadi miliknya mengatakan bahwa pelaku tindak pidana Galian C ilegal dan perjudian merupakan atensi dari Bapak Kapolri Listyo Sigit Purnomo.Daripada itu pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha Galian C yang diduga ilegal
“Untuk Galian C dan judi untuk saat ini menjadi atensi,dan Saya akan perintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,karena dalam kasus ini kami tidak main main dan kami tidak mentolerir hal ini.Perlu diketahui Galian C ini sudah menjadi atensi Nasional dari Kapolri dan dalam waktu dekat kami akan pelaksanaan penangkapan tersebut pelaku.”ucap AKBP Ronal Sumaja SIK
Mendapat penjelasan tersebut,awak media sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja SIK.Dan awak media juga berharap agar dalam waktu yang relatif singkat Kapolres Kampar dapat menertibkan para pelaku tindak pidana Galian C yang telah merusak ekosistem Bumi Lancang Kuning, sehingga pernyataan Kapolres tidak dianggap sebagai isapan jempol semata bagi Masyarakat.**(Ps).