Aceh Tenggara | Kabar tak sedap datang dari Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukan untuk orang lanjut usia (lansia), diduga disunat oleh oknum pemilik Yayasan Panti Jompo atau LKS penyalur.
Dugaan di tengah pandemi Covid-19 itu terkuak setelah salah seorang penerima bantuan, warga Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, mengadu ke anggota Lsm KPK-N Agara.
Warga mengaku, mereka diberi sejumlah bahan pokok oleh penyalur panti jompo LKS Baitul Ibadah seperti Beras satu karung, telur satu papan, minyak goreng dan ikan kemasan kaleng, sementara uang tunai tidak diberikan. Ungkapnya kepada anggota KPK-N Agara, Selasa (12/05/2020) di Desa Darul Amin.
Kemudian pemilik yayasan baitul ibadah sekaligus sebagai penyalur mengambil photo dokumentasi para penerima bantuan sembari memegang baliho bertuliskan bantuan kemensos senilai Rp 2,7 juta diduga sebagai laporan.
Hal yang sama dilakukan Yayasan Pati Jompo LKS Rahmad Naksabandi Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara, ketika tim Lsm dan awak media turun langsung ke lokasi panti.
Penghuni Panti Jompo Rahmad Naksabandi mengaku mendapat bantuan sejumlah bahan pokok, beras satu karung, minyak goreng, telur dan ikan kemasan kaleng. Sementara uang tunai hanya diberikan senilai Rp 100 ribu per lansia.
Pemilik Yayasan Panti Jompo Baitul Ibadah ketika dikonfirmasi awak media tidak bersedia memberi keterangan terkait pembagian bansos untuk orang jompo, begitu juga pemilik Yayasan Panti Jompo Rahmad Naksabandi berkali-kali dihubungi awak media via telepon seluler tidak menjawab.
Kabid Rehabilitasi Sosial dan Lansia Dinas Sosial Agara, Hakim SH mengatakan, itu merupakan program kemensos untuk para lanjut usia (Lansia) yang ada di panti jompo senilai Rp 2,7 juta dalam setahun. Menurutnya, bantuan itu ada beberapa komponen termasuk untuk kesehatan, Katanya.
Ketika ditanya lebih jauh, kabid tidak bisa menjelaskan. Kalau secara teknis dia menyarankan bertanya langsung kepada pemilik Yayasan Panti Jompo.
“Kalau secara teknis silakan bertanya lansung ke pemilik Yayasan Panti Jompo, kami dari Dinas Sosial sistemnya hanya sebagai pengawas. Uang itu langsung masuk ke rekening Yayasan Panti Jompo, begitu juga dengan pertanggungjawaban langsung mereka yang buat,” ujarnya.
Dia menambahkan, yang mendapat bantuan sosial untuk orang jompo dari Kemensos hanya berjumlah 4 (Empat) pati Jompo di Aceh Tenggara yakni, Pati Jompo Baitul Ibadah Desa Darul Amin, Panti Jompo Rahmad Naksabandi Desa Pulonas Baru, Panti Jompo Makripatullah Desa Lawe Pangkat dan Panti Jompo Ngkeran Kecamatan Lawe Alas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM KPK-N Agara, Junaidi mengatakan, bansos untuk lansia ini adalah bantuan terbaru dari Kemensos. Bantuan ini diatas usia 60 tahun dan diluar dari warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Aturannya jelas, kata dia, uang senilai Rp 2,7 juta itu terdiri dari empat komponen yakni, bantuan LU Rp 1,5 juta, terapi Rp 350 ribu, perawatan sosial Rp 350 ribu dan dukungan keluarga senilai Rp 500 ribu, semuanya diberikan kepada lansia tanpa potongan apapun, jelasnya.
Terkait adanya pihak Yayasan Panti Jompo yang melakukan pemotongan terhadap uang tunai bagi penerima, Junaidi minta kepada pihak terkait untuk mengambil tindak tegas bagi Yayasan Pati Jompo atau LKS penyalur.