Tidak Transparan, Kades Perapat Batu Nunggul Diamuk Emak-Emak Di Aceh Tenggara

Salah seorang masyarakat desa perapat batu nunggul terlihat sangat emosional saat menyampaikan pendapatnya. (foto:Ist)

Aceh Tenggara | Kepala Desa Perapat Batu Nunggul diamuk emak-emak pada saat rapat masalah dana desa di kantor kecamatan lawe alas, masyarakat bantu nunggul yang hadir didominasi emak-emak itu menuntut kepala desa untuk mundur dari jabatannya, Rabu (29/04/2020).

Menurut mereka, kepala desa perapat batu nunggul tidak transparan terkait penggunaan dana desa tahun 2018 sampai 2020. Kepala desa dinilai tidak pernah melibatkan masyarakat dalam musyawarah maupun kegiatan yang menggunakan dana desa.

Rapat yang dihadiri puluhan masyarakat desa batu nunggul yang didominasi emak-emak itu sempat ricuh, ketika mereka mempertanyakan sisa uang dana desa Rp 12 juta lebih kepada kepala desa melalui camat.

Namun kepala desa tidak menjawab, hal inilah yang membuat masyarakat gerah terhadap kepala desa. Kemudian mereka menyerang kepala desa dengan berbagai benda tumpul, aparat yang berjaga dilokasi rapat dapat mencegah dan mengamankan kepala desa diruang camat setempat.

Sementara itu, camat kecamatan lawe alas Sudirman SE mengatakan, akan menyampaikan tuntutan masyarakat desa perapat batu nunggul kepada atasan.

“kita akan sampaikan tuntutan masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara,” ujar camat lawe alas ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (29/04/2020) diruang kerjanya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Lsm Patroli Hukum, Zainuddin menilai, soal dugaan penyimpangan dana desa perapat batu nunggul akibat lemahnya fungsi pengawasan Kecamatan, kabupaten (Inspektorat) sehingga terjadi penyimpangan.

Dia mengatakan, semestinya pihak kecamatan dan kabupaten harus melakukan fungsi kontrol agar penyimpangan dana desa tidak terjadi. Bukan hanya di desa perapat batu nunggul, namun seluruh desa yang diduga melakukan penyimpangan. Anehnya lagi, Kades menganggap dana desa adalah hak pribadi mereka.

“Masih ada waktu untuk membentuk tim pengawasan karena pencairan dana desa tahap ke dua dan ketiga belum dilakukan oleh Pemkab Aceh Tenggara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *