Polres Lhokseumawe Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba Antar Negara 

Lhokseumawe54 Dilihat

Lhokseumawe | Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh. Selain membekuk enam tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti seberat satu kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas teh China. Para tersangka kasus narkoba jenis sabu sabu seberat 1 kg (17/03)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan mengatakan, keenam tersangka tersebut berinisial SY (49), F (34), FR (37), MJ (39), MN (35) dan AI (39). Untuk diketahui bahwa penindakan dilakukan 5 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan “Berawal dari informasi warga yang menyebutkan kalau di wilayah Ujong Blang, Lhokseumawe ada seseorang yang memiliki sabu-sabu seberat dua kilogram,” ungkap Kompol Ahzan yang turut didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (17/3/2020).

Kompol Ahzan menambah kan setelah menerima info Masyarakat, kemudian tim kesana untuk mengecek terkait kebenaran informasi itu, disana tim bertemu dengan dua orang tersangka, SY dan F, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan introgasi di Mapolres Lhokseumawe. “Di dalam perjalan ke Polres, kedua tersangka ditelepon oleh temannya, dan ditanyakan apakah uang sudah ditransfer Rp600 juta, kemudian tersangka mengatakan sudah,” ujarnya tersangka yang sudah bersama penyedia, “sudah” ungkap Tersangka, lalu pihaknya melakukan Penyelidikan dan pengembangan dari hasil percakapan itu.

Dengan mendatangi TKP yakni di depan BNI Lhokseumawe, Perumahan Paloh Lada, Dewantara, Buloh Blang Ara, dan Kota Medan. “Barang bukti satu kilogram ini kami amankan di kawasan Buloh Blang Ara. Mereka merupakan jaringan internasional. Bandar besarnya ada di Malaysia dan berhubungan dengan salah satu pengendali yang masih berapada di Lapas Palembang, Sumatera Selatan,” ungkapnya. Sambungnya, tersangka sendiri baru mendapatkan satu kilogram karena baru mentransfer Rp200 juta. Dari harga kesepakatan Rp600 juta. Akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pengembangan. “Jadi bandar Malaysia sudah punya kurir di Lhokseumawe, untuk barang itu dihantar ke Nisam Antara. Informasi yang masuk dua kilo dan baru diungkapkan satu kilo, namun 1 kg lagi akan segera kita ungkapkan,” jelasnya. Lanjut Ahzan, untuk pekerjaan keenamnya berbeda-beda, ada yang menyiapkan buku rekening, ada yang menelfon hanya bilang uangnya sudah masuk.

Atas peristiwa tersebut perbuatan para tersangka diancam hukuman mati dan seumur hidup. (Chandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *