BREAKING NEWS: Polres Tanggamus Serius Usut Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur Laporan Deni Abson, Saksi Kunci di Bengkulu*

Blog0 Dilihat

*KOTA AGUNG, BUSERSIAGA.com -* Perkembangan signifikan terkait laporan dugaan tindak pidana pernikahan anak di bawah umur yang dilaporkan Jurnalis  Deni Abson.

Polres Tanggamus melalui Sat Reskrim resmi menerbitkan SP2HP A1 Nomor SP2HP/40.a/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 12 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, http://S.Kom., M.H., selaku penyidik menjelaskan, pihaknya telah melakukan 5 langkah penyelidikan atas laporan Lapdu/156/VIII/2026/Reskrim tanggal 16 Agustus 2026.

Termasuk telah memeriksa 6 orang saksi dan melakukan penjangkauan ke TKP bersama UPTD PPA Kabupaten Tanggamus.

Kini penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Sdra HERU KUSWANTO untuk dimintai keterangan. Pemanggilan terkendala karena yang bersangkutan berada di Provinsi Bengkulu.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Tanggamus dan UPTD PPA Tanggamus demi perlindungan anak.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *