ACEH TAMIANG / — Buser Siaga — Praktik merangkap jabatan yang melanggar aturan resmi terungkap di lingkungan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang. Seorang oknum anggota MPD terindikasi merangkap dua posisi sekaligus — sebagai pejabat Mukim dan anggota MPD — serta diduga menerima penghasilan ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Praktek ini berlangsung sudah lebih dari satu tahun, namun Ketua MPD, Mutaqin, dinilai diam saja dan enggan memberikan penjelasan kepada publik.
Padahal, ketentuan sudah sangat jelas. Berdasarkan Qanun No. 11 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Qanun No. 2 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 3 Angka 4, anggota MPD secara tegas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain. Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi merugikan keuangan daerah karena membayangkan alokasi ganda yang tidak seharusnya diterima.
Yang lebih memprihatinkan, ketika awak media berupaya meminta keterangan langsung kepada Ketua MPD Mutaqin untuk mengklarifikasi persoalan ini, ia terkesan menghindar dan mengelak dengan berbagai alasan. Seringkali tidak berada di tempat tugas saat didatangi awak media, seolah-olah menutup mata terhadap persoalan yang meresahkan ini.
Sikap diam dan menghindar ini memunculkan kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat: Apakah ada kepentingan tersembunyi atau permainan di balik layar yang membuat pimpinan lembaga ini enggan bertindak? Rakyat berhak tahu mengapa pelanggaran aturan yang nyata-nyata tertulis dibiarkan berlangsung begitu lama tanpa ada tindakan perbaikan apa pun.
Masyarakat meminta pihak berwenang untuk tidak membiarkan hal ini berlarut-larut. Diminta segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, memeriksa siapa saja yang terlibat, dan memulihkan kerugian keuangan daerah jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran. Kepatuhan terhadap aturan dan transparansi keuangan negara tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.(Zulherman)





