LSM KPK-N Minta Penegak Hukum Selidiki Pengadaan Sumur Suntik Distan Aceh Tenggara

Dana untuk satu unit sumur suntik senilai Rp 12,5 juta, kemudian ditarik kembali dari kelompok tani dan disisakan senilai Rp 4 juta.

Aceh Tenggara | Untuk membantu melancarkan pengairan sawah petani pada saat musim kemarau, 16 kelompok tani di Aceh Tenggara mendapat bantuan pengadaan sumur Suntik. Pengadaan ini bersumber dari dana APBN Tahun 2019.

Namun demikian, Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Agara, menuding ada indikasi penyimpangan terhadap 16 sumur suntik swakelola kelompok tani tersebut. Sebab, pada saat pengadaan belanja barang staf Dinas Pertanian Aceh Tenggara mengambil alih semua kegiatan dan manarik sejumlah uang dari para kelompok tani.

Menurut Junaidi, Ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Agara, Kadis Pertanian Aceh Tenggara tutup mata terkait pembelajaan barang sumur suntik oleh stafnya. Padahal, pekerjaan tersebut merupakan swakelola yang seharusnya dikerjakan para kelompok tani. Anehnya lagi, pengadaan sumur suntik ini dianggarkan pada tahun 2019 namun dikerjakan sekarang pada tahun 2020.

“Maka dari itu, kita meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atau pihak yang berwenang melakukan audit investigasi terkait pengadaan sumur suntik pada dinas Pertanian Agara. Kita melihat, ada Indikasi penyimpangan yang dilakukan para pihak, hal ini sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Junaidi.

Sementara itu, dari panyampaian Hasbi, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengara, pada awak media, Senin (20/01/2019) di ruang kerjanya mengatakan, terkait pangadaan sumur suntik tahun 2019 dari sumber dana APBN, sebanyak 16 unit.

Hasbi menuturkan, pekerjaan pembuatan sumur suntik sifatnya swakelola dan uangnya langsung masuk kerekening kelompok tani. Demikian juga dengan pekerjaannya, langsung dikerjakan oleh masing-masing kelompok tani, ungkap Kadis.

Ia membenarkan mengenai dana yang ditarik dari kelompok tani dan disisakan Rp 4 juta pada setiap kelompok, selebihnya disetorkan kepada salah seorang staf di lingkungan dinas pertanian untuk keperluan belanja barang.

Hal itu berdasarkan kesepakatan seluruh kelompok tani yang mendapat bantuan, dan setiap kelompok mewakilkan satu orang menemani staf untuk belanja barang ke kota medan, tambah Kadis.

Terpisah, salah seorang Kepala BPP Kecamatan yang dihubungi awak media melalui telephon seluler, Selasa (21/1) mengatakan, kami mengetahui saat pengusulan mendampingi kelompok tani, besarnya dana yang diusulkan untuk satu unit sumur suntik Rp 12,5 juta. Namun, begitu dana cair kami selaku BPP tidak dilibatkan lagi, ujar salah seorang Kepala BPP Kecamatan yang tak ingin jati dirinya ditulis.

“Yang mengusulkan kami akan tetapi kami tidak mendapat sumur suntik, kami merasa kecewa karena kelompok tani diwilayah kami juga membutuhkan sumur suntik tersebut, sementara ada wilayah BPP mendapatkan dua sumur suntik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *