
_PULAU PANGGUNG, BUSERSIAGA.com_ – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus diduga mati suri. Selama hampir 5 bulan sejak Maret 2026, jabatan Direktur BUMDes kosong tanpa ada tindak lanjut pengisian oleh Pemerintah Pekon.
Kondisi ini jelas melanggar *Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015* yang menyatakan: _”Pengurus BUMDes diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa melalui mekanisme musyawarah Desa. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.”_
Fakta di lapangan, hingga Agustus 2026 belum ada musyawarah resmi dan belum ada surat pemberhentian/pengangkatan baru.
*Rp160 JUTA UANG NEGARA HAMPIR MUBAZIR*
Kepala Pekon Way Ilahan mengakui BUMDes mendapat penyertaan modal Rp159 juta – Rp160 juta dari 20% Dana Desa. Namun hasilnya nihil.
“Uang BUMDes itu sekitar 159 atau 160 juta rupiah dari 20 persen dana desa, dibagi tiga kegiatan termasuk sapi, lele, lele tekor. Kalau tanaman cabai itu lokasinya ada mangkrak sekarang, itu yang ngelola Mujiono,” ungkap Kades.
Dari penelusuran, usaha lele dinyatakan gagal. Tanaman cabe mangkrak. Aset sapi tinggal 1 ekor babon.
Menurut Rohman pengurus sapi, awalnya BUMDes beli 3 sapi Rp49 juta. “Satu sakit dipotong. Dua dijual untung 3 juta. Dari untung itu beli lagi 2 ekor 17 juta dan 13 juta. Yang 17 juta dijual 20 juta. Sekarang tinggal satu,” jelasnya.
Kades sendiri mengaku tidak tahu soal keuntungan. “Tinggal satu ekor itulah kita ngelola engga, ada untung kita engga tau,” katanya.
Ini bertentangan dengan *Pasal 10 Permendes No. 4/2015* tentang Prinsip Pengelolaan BUMDes: _profesional, terbuka, dan akuntabel._ Serta *Pasal 21* tentang kewajiban laporan pertanggungjawaban 6 bulan sekali kepada Kepala Desa dan BPD.
*BPD DAN PEMDES SALING LEMPAR*
Ketua BPD Way Ilahan Pak Joko mengaku belum menerima surat resmi apapun. “Belum hanya mendengar secara lisan belum ada surat,” ujarnya, Selasa 26/8/2026. Ia menyebut baru akan musyawarah malam ini.
Sementara Kades beralasan: “Belum ada lah, itu kan baru lisan, pembentukan musyawarah. Kemaren kita orang mau pembentukan lagi sibuk BHP juga.”
Kevakuman ini berpotensi melanggar *Pasal 87 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa* dan *Pasal 5 PP No. 11 Tahun 2021* tentang BUMDes, yang mewajibkan BUMDes dikelola untuk meningkatkan perekonomian desa.
*TUNTUTAN*
Midia mendesak:
1. *Dinsos PMD Kabupaten Tanggamus* segera melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap BUMDes Way Ilahan
2. *Inspektorat Tanggamus* melakukan audit terhadap penggunaan Rp160 juta dana penyertaan modal
3. *Pemerintah Pekon Way Ilahan* segera menggelar musyawarah dan melantik pengurus baru sesuai Permendes
Jika tidak ada tindakan dalam 14 hari, maka kami akan melayangkan aduan resmi ke Bupati Tanggamus.
(Tim)

