
BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terus melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah untuk periode 2020 hingga 2025. Penyelidikan tersebut juga mencakup pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2023 yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.
Dalam proses penyelidikan, salah satu pejabat yang diketahui telah menjalani pemeriksaan adalah Hendri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang mulai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS tersebut.
Menurut Yunisa, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah melalui Dana BOS seharusnya mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan. Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan, mulai dari kondisi sarana dan prasarana yang belum memadai hingga dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan anggaran.
“Kami meminta Kejari Lampung Tengah tidak hanya melihat laporan administrasi semata, tetapi juga melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS SD dari tahun 2020 sampai 2025. Seluruh sekolah penerima Dana BOS harus menjadi objek pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan,dan Kabid Dikdas Devira yg SDH terperiksa di Kajari lamteng ” tegas Yunisa Putra.
Mantan kader Partai NasDem Lampung Tengah itu juga menyoroti proyek pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2023 yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Menurutnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah menemukan sejumlah catatan terkait pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian kebutuhan dan kelebihan pembayaran.
Yunisa yang juga merupakan mantan anggota DPRD Lampung Tengah menegaskan aparat penegak hukum harus membuka secara transparan seluruh proses, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga distribusi Chromebook agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya dinikmati peserta didik justru menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Pendidikan adalah sektor yang sangat vital, sehingga setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.

YLPK PERARI menilai pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu atau dua pihak saja, melainkan harus menyasar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu. Jika memang tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan,” kata Yunisa.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan, YLPK PERARI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Keterbukaan dan penegakan hukum merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak-pihak yang disebut dalam proses penyelidikan belum memberikan keterangan resmi. Dugaan penyimpangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sampai adanya proses hukum lebih lanjut.(Tim)
