Kekhususan Aceh Dalam UUPA Dinilai Perlu Dioptimalkan Dalam Pengangkatan Kapolda Aceh

Banda Aceh0 Dilihat

 

 

Banda Aceh – Tokoh masyarakat Aceh, Zulhadi, menilai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh dalam proses pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh perlu dioptimalkan sebagai wujud pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Zulhadi, UUPA telah memberikan kewenangan khusus kepada Gubernur Aceh dalam proses pengangkatan Kapolda Aceh. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 205 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kepala Kepolisian Daerah Aceh diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Aceh.” Kewenangan ini merupakan salah satu implementasi dari kekhususan Aceh sebagai bagian dari amanat perdamaian yang memiliki landasan hukum tersendiri dan tidak dimiliki oleh provinsi lain di Indonesia.

Meskipun UUPA tidak mengatur bahwa Kapolda Aceh harus berasal dari putra daerah, Zulhadi berpendapat kewenangan persetujuan yang dimiliki Gubernur Aceh semestinya dimanfaatkan untuk memperjuangkan figur yang memiliki pemahaman mendalam terhadap sejarah, adat istiadat, budaya, serta dinamika sosial masyarakat Aceh. Ia menilai masih terdapat sejumlah perwira tinggi Polri asal Aceh yang memiliki kompetensi, rekam jejak, dan pengalaman yang memadai untuk memimpin Polda Aceh.

“Kami menyayangkan kewenangan yang telah diberikan oleh UUPA belum dimanfaatkan secara optimal dalam proses pengangkatan Kapolda Aceh. Kewenangan tersebut seharusnya menjadi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk memberikan kesempatan kepada putra-putra terbaik Aceh yang memenuhi persyaratan untuk memimpin Polda Aceh,” ujar Zulhadi.

Menurutnya, kewenangan persetujuan yang diberikan kepada Gubernur Aceh bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari amanat konstitusional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dalam rangka menjaga marwah kekhususan Aceh.

Zulhadi berharap Pemerintah Aceh pada masa mendatang dapat lebih optimal memanfaatkan kewenangan yang telah diberikan oleh UUPA dalam setiap pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Ia menegaskan bahwa menjaga kekhususan Aceh bukan hanya mempertahankan norma hukum, tetapi juga merupakan upaya menjaga semangat perdamaian serta memastikan setiap kewenangan yang telah diberikan negara benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Aceh.

“Harapan kami, setiap kewenangan yang telah diamanahkan melalui UUPA dapat dijalankan secara maksimal demi menjaga marwah Aceh dan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa kekhususan yang dimiliki Aceh benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan rakyatnya,” tutup Zulhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *