Dalam waktu dekat Komisi l DPRD Lampung Tengah, akan menggelar rapat, merespon laporan dari Organisasi Masyarakat, (Ormas) Laskar

Blog0 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Dalam waktu dekat Komisi l DPRD Lampung Tengah, akan menggelar rapat, merespon laporan dari Organisasi Masyarakat, (Ormas) Laskar, soal kisruh pergantian empat Pelaksana tugas, (Plt) di Organisasi Perangkat Daerah, (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, beberapa waktu lalu.

Dari keterangan Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyampaikan di sela-sela acara silaturahmi halal bihalal di Kejari Lamteng, Rabu (25/3/2026) bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Lamteng, dan Ketua Komisi l untuk mendesak kapan pihak legislatif itu menggelar rapat fraksi merespon surat pengaduan ke DPRD setempat, soal kisruh pergantian empat Plt di beberapa OPD beberapa waktu lalu.

“Saya sudah menanyakan hal itu kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi l, jawaban mereka dalam waktu dekat ini mereka akan menggelar rapat fraksi, guna merespon laporan kita,” ujar Yunisa.

Menurut mantan anggota DPRD Lamteng ini, legislatif berwenang mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mencakup evaluasi laporan kinerja dinas maupun penanganan isu-isu sosial yang dilaporkan oleh masyarakat atau ormas. Untuk itu, kata Yunisa pihaknya mendesak Komisi l dalam hal ini melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah setempat mengenai perombakan empat Plt yang dilakukan oleh Sekda, Welli beberapa waktu lalu, diduga telah mengangkangi aturan.

“Mereka bisa menggunakan Hak angket DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah derah yang strategis dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Yunisa.

Ia menyebut apa yang telah dilakukan oleh Sekda dalam hal itu telah mencoreng integritas pimpinan ASN di Pemkab.Lamteng.
Dimana dengan situasi pasca OTT KPK terhadap Bupati Ardito dan 4 orang lainnya beberapa waktu lalu, seharusnya Sekda dapat membuat kondusifitas internal ASN di Pemkab.Lamteng stabil, bukan membuat kegaduhan.

“Jangan paksakan kita membuat hukum rimba bila mana hal ini tidak di respon legislatif,” pungkasnya.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *