ACEH – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengeluarkan pernyataan keras terkait bencana banjir dan tanah longsor yang kembali melanda wilayah Aceh pada awal tahun 2026. Ia menegaskan bahwa rentetan bencana ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kebijakan agar tidak hanya memandang fenomena ini sebagai siklus musibah tahunan.
Menurut Fauzan, selama ini penanganan bencana di Aceh cenderung bersifat reaktif tanpa diikuti langkah konkret jangka panjang. Hal ini mengakibatkan masyarakat terus-menerus berada dalam lingkaran ancaman bencana yang sama setiap tahunnya.
“Banjir dan longsor ini harus menjadi pelajaran berharga. Jangan setiap bencana berlalu begitu saja tanpa upaya perbaikan dan pencegahan. Jika ini terus dibiarkan, masyarakat Aceh akan selalu berada dalam ancaman,” ujar Fauzan Adami dalam keterangannya kepada media, Selasa (13/1/2026).
Evaluasi Sejarah Kelam 2025
Fauzan menyoroti bahwa dampak bencana banjir dan longsor sepanjang tahun 2025 telah menggoreskan sejarah pahit bagi Aceh. Kerusakan infrastruktur yang masif serta lumpuhnya roda perekonomian warga seharusnya menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan.
Ia menuding aktivitas perambahan hutan, pertambangan, dan pembukaan lahan perkebunan sawit yang tidak terkendali sebagai akar permasalahan. Fauzan menilai ada ketimpangan yang nyata antara keuntungan ekonomi yang diraup perusahaan dengan penderitaan yang harus ditanggung rakyat.
“Ketika hutan dibuka untuk tambang dan sawit, perusahaan yang menikmati hasilnya. Namun saat banjir dan longsor terjadi, rakyat Aceh yang menanggung kerugian. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Mendesak Pembentukan Pansus Lingkungan
Sebagai langkah konkret, SAPA mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan. Pansus ini diharapkan dapat melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin usaha pertambangan dan perkebunan, serta mengevaluasi sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan lingkungan.
Fauzan menekankan agar DPRA berani menjalankan fungsi pengawasannya dengan tegas, termasuk merekomendasikan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti merusak alam.
“DPRA memiliki tanggung jawab besar melindungi keselamatan rakyat. Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan masa depan daerah dan generasi mendatang,” tambah Fauzan.
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan bahwa kunci utama mencegah bencana di masa depan adalah dengan mengedepankan mitigasi dan penyelamatan hutan, bukan sekadar fokus pada penanganan pascabencana. “Lingkungan Aceh harus dijaga bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan Aceh ke depan,” pungkasnya.






