Lampung Tengah
Buser Siaga.Com Lampung
Dua laporan yang dimasukkan oleh masyarakat ke Kejaksaan negeri Lampung Tengah atas perihal Laporan informasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Tengah tahun anggaran 2024/2025 tertanggal 21 september 2025 dan Laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi DAK APBD TA 2024 Dinas Sumber Daya Air Pemkab Lampung Tengah tertanggal 2 Oktober 2025 yang diterima oleh Jampinsus terkesan penangananya lamban dan berbelit belit seolah olah pemberian keterangan pelapor diperlakukan seperti tersangka.
Sesuai dengan asta cita presiden Prabowo Subianto terkait memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, dimana masyarakat juga diminta untuk turut berperan aktif dalam kontrol sosial serta mengutip dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin secara resmi menutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 untuk seluruh Bidang dan Badan di lingkungan Kejaksaan RI resmi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Diingatkan Jaksa Agung bahwa di tengah tingginya kepercayaan publik, kritik dan tantangan akan terus datang. Untuk menghadapinya, setiap jajaran Adhyaksa diharapkan tetap menjaga soliditas dan integritas korps, sembari tetap terbuka terhadap evaluasi dan pembenahan internal.
Menurut Ersan kelompok masyarakat dari wadah lembaga PWRI Lampung Tengah yang memasukkan laporan tersebut diatas, merasa bahwa penanganan atas laporan, dari kejaksaan terkesan lamban dan berbelit belit pertanyaanya.
“Kelompok kami sebagai pelapor bukan terlapor, dan seharusnya jika dianggap laporan masih perlu bukti data, dari kejaksaan bisa melakukan tugasnya untuk turun penyelidikan guna mencari fakta bukti yang dianggap belum lengkap,” Kata Ersan mewakili kelompok pelapor
Berdasar tugas Penyelidikan berfungsi untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan . Sebagai penyelidik dalam tindak pidana korupsi maka kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan Kepada Lembaga Peradilan. – Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja Pada Lembaga Pengadilan yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku.
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009 :
Hak Pelapor : Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas, Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan, Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Sedang Hak Terlapor : Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain, Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak Institusi Pemeriksa : Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
“Bagaimanapun, media adalah bagian integral dari penegakan hukum yang merupkan tugak pokok dan fungsi Adhyaksa”.
“Jadi untuk menegakkan supremasi hukum, masyarakat pelapor harusnya di layani dengan baik dan dihargai hak asasinya agar pelayanan penanganan hukum mentaati peraturan hukum tertinggi yaitu UUD 1945,” kata Ferry Arief Kelompok Pelapor.
Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
( Tim )