Gudang BBM ilegal di wilayah garuntang, Bandar Lampung, menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin

Blog3 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –

Gudang BBM ilegal di wilayah garuntang, Bandar Lampung,  menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Migas. Menurut laporan, gudang tersebut menampung BBM jenis solar dan pertalite.

 

Ketua GPHKN Lamsel, R.Sihombing menyebut bahwa pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan pengecoran BBM ilegal, dan di lokasi terlihat ada beberapa orang sedang memindahkan BBM ke mobil tangki berwarna  putih biru yang berasal dari PT. Sineegi lnternasional Perkasa dengan Nopol, B.9297.KFU.

 

Gudang penampungan BBM ilegal tersebut Berada di wilayah Garuntang, Bandar Lampung, gudang tampak seperti bekas pabrik pengilingan padi dan diduga dikelola oleh oknum anggota TNI yang dekat dengan Polda.

 

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, penjaga gudang hanya pelaksana. Selanjutnya informasi dari warga diketahui pemilik gudang BBM oknum anggota TNI orang dekat Polda,” ujar Sihombing, Senin (23/6/2025).

 

Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga gudang BBM ini beroperasi secara bebas tanpa takut ditegur aparat berwajib serta kebal hukum. Sehingga bebas beroperasi.

 

Pelanggaran ini merugikan negara dan masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

 

Polda Lampung dinilai lemah dalam pengawasan dan penindakan terhadap praktik penimbunan BBM ilegal selama ini.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penimbunan minyak BBM ilegal tersebut dan menindaklanjuti informasi yang diberikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *