Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Angkasa ( 68 ) warga Bandar kalifah kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang minta pihak hukum ” Polsek Tamiang Hulu serius menangani kasus Pencemaran nama baik almarhum Elmiani megalisma yang dituding salah seorang warga berinisial S punya hutang semasa hidupnya , dan dituntut setelah meninggal dunia pada pihak keluarga Angkasa beberapa waktu lalu .
Elmiani yang merupakan anggota keluarga Angkasa menuntut keadilan hukum karena telah dicemarkan nama baik keluarganya oleh S, sehingga sempat heboh di kampung .
Kasus ini sudah pernah di rapatkan di Polsek Tamiang hulu Aceh Tamiang. Jumat 13 Des 2024 untuk mencari solusi perdamaian tetapi tidak menemui titik terang penyelesaiannya.
Sehingga kasus ini berlanjut secara hukum sampai ke kejaksaan, tetapi anehnya kasus dugaan Pencemaran nama baik dan pemerasan itu hingga kini dikembalikan ke penyidik Polsek Tamiang Hulu .
Alasan di kembalikan berkas BAP oleh pihak Kejaksaan Aceh Tamiang ke peyidik karena di anggap belum lengkap atau masih P19 oleh pihak jaksa, maka Berkasnya kembali ke Polsek Tamiang Hulu ujar Angkasa Pada Media.
Terkait permasalahan ini pihak Kejaksaan negeri Kualasimpang Aceh Tamiang melalui Fahmi SH membenarkan kasus tersebut dikembalikan kepenyidik Polsek Tamiang Hulu karena dianggap masih P19 atau belum lengkap ujarnya pada media melalui telepon suara Washap.
Hingga berita ditayangkan pihak Polsek Tamiang Hulu belum dapat dihubungi oleh media .
Angkasa berharap agar pihak hukum’ khusunya Polsek Tamiang Hulu dapat lebih serius dalam menangani kasus Pencemaran nama baik keluarganya secara perfesional dan adil harap Angkasa. Zulherman )