Aceh Tamiang – Beberapa tokoh Masyarakat Aceh Tamiang mendesak minta PJ Bupati Aceh Tamiang DR Drs Meurah Budiman SH MH segera melakukan evaluasi dan penyegaran kepada kepala Inspektorat Aceh Tamiang yang dianggap tidak layak duduk di inspektorat.
Tidak Layaknya Aulia Azhari menjabat kepala Inspektorat karena dianggap beberapa pihak, penempatan Aulia menjabat sebagai Inspektur Inspektorat diduga ada indikasi KKN pada pengangkatan jabatan di struktural masa sebelumnya, saat itu H. Mursil SH Mkn Menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang.
Dan notabene kepala inspektorat Aulia sendiri diduga merupakan seorang keponakan Sekda Aceh Tamiang saat ini , dari sejarah karirnya saja kalau mau jujur selama menjadi pejabat dinilai belum layak dan pantas, untuk menduduki kursi inspektorat. Aulia sebelumnya sebagai camat kota Kualsimpang langsung melompat kejabatan terpenting di Struktural yaitu sebagai kepala Inspektorat di pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang ini sangat diragukan ujar salah seorang tokoh di daerah ini.
Apa lagi dilihat selama menjabat Inspektur,di Inspektorat Aceh Tamiang banyak menuai beberapa kasus penting sebagai berikut,kasus BUMK kampung ( desa ) Pangkalan kecamatan Kejuruan Muda yang tidak mau menggubris laporan masyarakat melalui media masa.
Padahal UU no6 THN 2014 pasal 86 disitu sudah jelas diatur BUMK desa wajib di audit
Terkait BUMK juga menurut PP 11 Tahun 2022 pasal 58 maka laporan pertanggungjawaban wajib hrs ada laporan berkala per sekedar dan tahunan, seperti laporan rugi laba, disampaikan melalui musyawarah desa, dan di publikasi ke media massa
Seperti disampaikan beberapa ketua LSM Transparansi Kamal Rujamal SE kepada media Buser Siaga Aulia sudah dianggap Langgar PP12 NO25 THN2017 INSPEKTORAT ADALAH A P I P
Terkait tentang laporan Media buser siaga yang meminta tanggapan kepada inspektorat Aceh Tamiang terkait laporan pertanggung jawaban dana desa pangkalan tahun 2022 ” Aulia Azhari” tidak berani menjawab dan tidak menggubris sama sekali.
Terkait adanya oknum inspektorat yang menyewakan Beko DLHK di pembuangan sampah
Serta kasus BUMK , juga pesanan kegiatan yang menggunakan dana Desa yang menuai mencari keuntungan peribadi ,untuk memper kaya diri yang diduga telah banyak memboroskan uang Negara demi untuk kepentingan peribadi
Maka dari itu dari sudut pandang imformasi yang diterima media dari berbagai kalangan dan tokoh masyarakat serta,LSM maka merasa perlu meminta PJ Bupati
Aceh Tamiang sudah selayaknya untuk melakukan evaluasi dan penyegaran terhadap kepala inspektorat Aceh Tamiang.