Aceh Tamiang – Terkait Badan Usaha milik kampung ( BUMK ) Kampung ( Desa) Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda yang bermasalah tentang adanya bangunan fisik senilai 93 jt diatas tanah milik keluarga Datuk , dan BUMK tidak bergerak dan jalan ditempat,beberapa tokoh masyarakyat anti korupsi berkomentar ” diminta kepada Inspektorat Aceh Tamiang segera mengaudit secara serius.
Lebih jauh dikatakan jika Inspektorat Aceh Tamiang enggan untuk mengaudit secara serius maka serah kan saja kasus ini Ke APH, agar dapat segera di tangani karena adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi pada kerugian uang negara tegas Ketua LSM Transparansi Aceh Kamal Ruzamal Akt , kepada Media .
Lebih jauh Kamal menjelaskan terkait adanya bangunan fisik usaha depot air minum diatas tanah milik pribadi terus, Kamal menjelaskan ” ada apa tidak perjanjian tertulis dalam jangka tertentu dalam bentuk perjanjian Bangun Serah ,kalau tidak ada berarti terindikasi KKN yang dilakukan oleh Datuk, karena nilai bagunan itu puluhan juta rupiah dan ini terindikasi ada upaya penggelapan aset BUMK di sana ujar Kamal .
Terkait permasalahan BUMK pangkalan ini Camat Kejuruan Muda selaku pengawas ketika di wawancarai Media Senin 13/11/2023 di ruang kerjanya , Camat menegaskan ” memberikan Waktu selama satu Minggu kepada Datuk Agustina Sari SE untuk segera memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Camat selaku pengawas.