TanggamusHttps/Busersiaga.com salah seorang warga yang namanya ingin dirahasiakan memberi informasi kepada awak media tentang Pupuk Urea bersubsidi dan menuturkan bahwa di di rumah petani kopi yang bernama Karyono ada tumpukan urea bersubsidi pak?, tuturnya.
Setelah awak media datang ke lokasi ,ya memang betul ada pupuk jenis urea bersubsidi 20 sak isi 50 kg persak.
Lanjut investigasi 22/10/23 ke rumah salah seorang petani inisial (K) untuk konfirmasi klarifikasi terkait pupuk urea subsidi ini.
Petani mengatakan kepada, “Saya dapat pupuk ini belinya di pengusaha kopi atas nama ngatemin pak? saya belinya satu sak isi 50 kg dengan harga 250 ribu, jumlah yang saya beli 20 sak isi 50 kg”, ujarnya.
Tidak sampai disitu awak media lanjut konfirmasi kepada salah seorang bos pengusaha kopi di Pekon Penantian Ulu Belu untuk menanyakan kebenaranya, awak media seolah-olah ditakuti oleh bos kopi ini, hingga mengumpulkan anak buahnya untuk mengelilingi wartawan yang ingin konfirmasi.
Setelah awak media konfirmasi terkait pupuk urea ini, oknum bos kopi itu mengatakan, “Coba pak saya tanya dulu ke pembelinya apakah betul itu beli dari saya atau tidak mohon waktunya saya tanyakan dulu, setelah kembali dari rumah salah seorang petani bos kopi itu memberi informasi kepada awak media, yah, memang betul itu beli sama saya namun itu belinya sudah lama”, ujarnya
Lanjut bos pengusaha kopi ini, “yah, betul saya memang menjual pupuk urea bersubsidi dari Pemerintah itu 2 tahun yang lalu pak, jelasnya.
Sedangkan Harga HET pupuk bersubsidi jenis Urea Bersubsidi Rp 2.250,- per Kg atau Rp 112.500,- per-sak isi 50 Kg, namun faktanya di lapangan masih ada saja seorang pengusaha kopi bisnis ilegal ini.
Pengusaha kopi yang menjual dengan harga Rp 5.000,- per Kg sehingga menjadi Rp 250.000,- per-sak isi 50 Kg, hal itu di alami oleh seorang petani yang berinisial (M) warga Pekon Penantian Ulu Belu Tanggamus.
Ia merasa sangat kecewa dengan langkanya pupuk Subsidi dan terpaksa membeli pupuk dengan harga fantastis.
Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi Harga HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan harus melalui kelompok tani, namun masih ada oknum bos pengusaha kopi yang berani bisnis pupuk urea subsidi yang di awasi oleh Pemerintah, bisa jadi itu sudah melanggar Undang-Undang.
( Tim )