Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menghadiri penutupan Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar tentang pengesahan APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRK Aceh Besar, Jum’at sore (29/9/2023).
Aceh Besar.– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Jumat (29/9/2023) sore.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota, dan seluruh Fraksi DPRK Aceh Besar atas persetujuan Rancangan Qanun serta lancarnya pelaksanaan rapat paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 itu.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, dan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Gunawan SE MM dan Zulfikar Aziz SE, unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kepala OPD, dan para camat se-Aceh Besar.
Pj Bupati Aceh Besar menyatakan, dokumen perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 menjadi pegangan bagi seluruh OPD dalam melaksanakan dan mengejar target yang sudah ditentukan. “Pada sisa waktu tahun berjalan ini, kami berharap semua OPD beserta jajarannya agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memenuhi kaedah atau aturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Iswanto.
Menurut Iswanto, dinamika yang berjalan mulai dari awal pelaksanaan tahun anggaran 2023 menjadi dasar dalam pelaksanaan perubahan APBK.
Banyak persoalan yang harus segera ditangani dan diselesaikan segera oleh OPD terkait.
Muhammad Iswanto menambahkan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen Rancangan Qanun Tentang Perubahan-APBK Tahun Anggaran 2023 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan.
Atas saran dan masukan yang diberikan oleh kalangan DPRK, termasuk Badan Anggaran, pihak Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi setinggi-tingginya, terutama dalam menghadapi kondisi realisasi pendapatan daerah yang masih harus ditingkatkan atau bahkan mempertajam kembali efektivitas dan efisiensi belanja daerah.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali berharap, dengan pengesahan P-APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, para Kepala OPD dapat menjalankan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat. “Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK -P tahun anggaran 2023 ini dapat disahkan tepat waktu,” ungkap Iskandar Ali.
Ia mengingatkan, agar seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Rancangan Qanun tersebut dapat dioptimalkan jajaran OPD berdasarkan saran, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh Fraksi yang ada di DPRK Aceh Besar mulai proses pembahasan hingga persetujuan. “Kami tentunya juga berharap, sinergitas yang telah terjalin selama ini semakin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2023. Semoga kinerja Pemkab Aceh Besar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh Besar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ketua DPRK Aceh.(Sumber Media Center Aceh Besar)